Selasa, 11 Februari 2020

Cara Membuat Paspor dan Biayanya


Saat akan melancong atau bepergian ke luar negeri, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa. Tidak punya paspor tentu akan berakibat fatal, sebab perjalanan Anda sudah pasti akan ditolak oleh pihak imigrasi yang ada di bandara atau pelabuhan.
Paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas seseorang atau pemegangnya. Paspor diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara.




Dokumen Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Membuat Paspor Baru
Sebelum mendaftar antrean paspor online, Anda perlu mengetahui dulu dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan wajib dibawa ke kantor imigrasi setempat saat akan membuat paspor. Berikut ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
1.      e-KTP asli beserta fotokopinya.
2.      Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
3.      Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, Anda hanya perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.
4.      Siapkan materai 6000.

Khusus bagi Anda yang sudah pernah membuat paspor dan berencana membuat paspor untuk anak, jangan lupa juga untuk membawa paspor asli Anda beserta surat/buku nikah. Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli. Jika e-KTP Anda sudah diurus namun belum juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Anda perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi dari disdukcapil.

Tahapan Mendaftar Antrean Online untuk Membuat Paspor Baru
Saat ini, Anda sudah tidak bisa datang langsung ke kantor imigrasi dan mengantre secara manual. Semua proses pengambilan nomor antrean pembuatan paspor baru harus dilakukan secara online.
Anda bisa memilih salah satu media layanan antrean online yang tersedia: aplikasi, situs, atau chat dengan layanan imigrasi setempat via WhatsApp. Berikut ini adalah tahapan-tahapannya.
Catatan Penting: Pendaftaran antrean paspor online hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan. Tidak berlaku untuk paspor hilang/rusak/perubahan identitas.

Cara Daftar Antrean Online dan Membuat Paspor Baru lewat Aplikasi
Khusus bagi Anda pengguna ponsel Android, Anda perlu download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store. Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan langsung oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia.
Pastikan kuota internet Anda cukup untuk download aplikasi antrean paspor. Kalau sudah tipis, Anda bisa kok isi data internet atau pulsa lewat Sepulsa.com.
Buka aplikasi dan daftarkan diri Anda sesuai dengan formulir yang tersedia. Mulai dari membuat username dan password, mengisi nama, NIK, nomor hp, email, hingga alamat lengkap.
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, selanjutnya pendaftaran akun Anda akan diverifikasi melalui email.
Lalu setelah diverifikasi, Anda bisa langsung login ke akun Anda menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
Setelah login, pilih wilayah kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.
Selanjutnya, isi data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal yang diinginkan untuk pembuatan paspor, jam, hingga jumlah pemohon.
Setiap kantor imigrasi memiliki kuota harian untuk pengajuan pembuatan paspor. Jadi, pastikan bahwa pengajuan antrean paspor Anda sudah disetujui dan masuk kuota harian sesuai tanggal yang dipilih.
Apabila sudah disetujui, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai tanggal dan jam yang Anda ajukan di aplikasi.
Tunjukkan kode booking atau QR Barcode yang ada pada akun Anda kepada petugas admin atau resepsionis yang ada di kantor imigrasi.
Petugas kemudian akan memberikan Anda kertas atau bukti cetak antrean yang berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.

Ketentuan Mendaftar Antrean Online Pembuatan Paspor via Aplikasi
Di dalam satu akun atau aplikasi, Anda bisa mendaftar antrean untuk lima orang sekaligus.
Lima orang ini adalah yang termasuk dalam anggota keluarga inti seperti bapak/ibu, suami/istri, anak, dan diri sendiri.
Di luar daripada itu, antrean tidak bisa diajukan secara berasma-sama atau kolektif.
Aplikasi Antrian Paspor dapat digunakan untuk pembuatan paspor di beberapa kantor imigrasi berikut ini:


Cara Daftar Antrean Online Buat Paspor Baru lewat Situs Imigrasi
Khusus untuk Anda yang tidak bisa mengunduh atau menggunakan aplikasi, silakan akses situs https://antrian.imigrasi.go.id melalui desktop atau mobile browser di ponsel Anda.
Klik opsi pendaftaran di pojok kanan bawah kolom yang tersedia.
Kemudian, isi data diri untuk mendaftar.
Selanjutnya, ikuti tahapan pendaftaran yang tertera pada situs. Prosesnya kurang lebih sama dengan yang ada pada aplikasi.
Apabila pendaftaran sudah disetujui sesuai tanggal dan jam pembuatan paspor yang dipilih, maka simpan kode booking atau QR Barcode yang tertera pada situs.
Tunjukkan kode booking atau QR Barcode yang Anda dapat pada petugas admin atau resepsionis ketika datang ke kantor imigrasi.
Cara Daftar Antrean Online Buat Paspor Baru lewat WhatsApp Gateway Service (WGS)

Buka aplikasi WhatsApp, kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
Contoh: #GHEA#19071996#01012019.
Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.
Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online, yaitu:
Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan  08118119000.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.
Apabila Anda ingin membuat paspor di kantor imigrasi lain selain tiga kantor yang tersebut di atas, maka Anda bisa mendaftar antrean online via aplikasi atau situs imigrasi.
Tips Mendapatkan Kuota Antrean Paspor Online
Cek secara berkala kuota antrean online pembuatan paspor yang tersedia di kantor imigrasi yang Anda pilih.
Anda bisa cek ketersediaan kuota pada hari Minggu setiap pukul 17.00.
Jangan terpaku pada satu kantor imigrasi saja, apabila kantor imigrasi pilihan Anda kuotanya selalu penuh, Anda bisa cari alternatif kantor imigrasi yang lainnya.
Apabila sudah berhasil mendapat kuota antrean, pastikan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah disetujui. Anda juga disarankan datang sekitar 1 jam lebih awal dari jam yang ditentukan. Sebab, apabila terlambat, nomor antrean Anda akan hangus dan Anda perlu mendaftar antrean dari awal lagi.

Proses dan Cara Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi
Jika sudah mendapat kuota antrean, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
Silakan datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih sesuai tanggal dan jam yang sudah disetujui.
Pastikan datang lebih awal dari jam yang tertera dalam antrean.
Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan alat tulis. Susun dengan rapi dan masukkan ke dalam amplop dokumen atau map.
Gunakan pakaian yang rapi dan bersih. Disarankan untuk menggunakan pakaian atau atasan selain warna putih. Sebab, saat foto pembuatan paspor, background yang digunakan pada sesi foto di ruang layanan pembuatan paspor akan berwarna putih.
Ketika datang ke kantor imigrasi, berikan kode booking atau foto QR Barcode pada petugas layanan/resepsionis.
Petugas akan mengescan QR Barcode tersebut dalam bentuk cetak berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
Selain memberi nomor urut panggilan, petugas juga akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah Anda bawa.
Apabila kelengkapan dokumen sudah sesuai persyaratan yang berlaku, maka petugas akan memberikan kamu formulir data diri yang perlu diisi di dalam map berwarna kuning.
Sambil menunggu panggilan, kamu perlu mengisi formulir yang sudah diberikan petugas secara benar dan lengkap.
Saat tiba giliran Anda, berikan semua dokumen kepada petugas yang berwenang.
Petugas yang berwenang mengurus pembuatan paspormu juga akan melakukan wawancara singkat. Biasanya, pertanyaan yang diajukan adalah seputar alasan Anda mengajukan pembuatan paspor. Tidak perlu khawatir, jawab saja semua pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur.
Apabila dokumen sudah sesuai dan memenuhi syarat, petugas akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya yaitu pengisian data ke dalam sistem komputer, memindai sidik jari, dan sesi foto.
Jika sesi foto sudah selesai, artinya proses pembuatan paspor sudah hampir selesai. Anda akan diberi bukti pengambilan paspor beserta instruksi pembayaran biaya pembuatan paspor.
Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening resmi yang diberikan pihak imigrasi. Bank yang bisa dipilih untuk pembayaran paspor di antaranya adalah BNI, Mandiri, BRI, dan BCA.
Paspor bisa langsung diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan. Jangan lupa membawa bukti pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan e-Paspor
Jenis Paspor
Keterangan
Biaya
Paspor Biasa
48 halaman untuk WNI/orang.
Rp300.000
Paspor Biasa
48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp600.000
Paspor Biasa
48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp300.000
Paspor Biasa
24 halaman untuk WNI/orang.
Rp100.000
Paspor Biasa
24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp200.000
Paspor Biasa
24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp100.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.
Rp55.000
e-Paspor
48 halaman untuk WNI/orang.
Rp600.000
e-Paspor
48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp800.000
e-Paspor
48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp600.000
e-Paspor
24 halaman untuk WNI/orang.
Rp350.000
e-Paspor
24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp400.000
e-Paspor
24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp350.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Rp55.000
Penghitungan total biaya pembuatan paspor yang perlu Anda bayar disesuaikan dengan jenis paspor yang dibuat ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya, A ndamembuat paspor biasa baru 48 halaman, maka total biayanya adalah Rp355.000.
Pembayaran bisa dilakukan dengan transfer lewat teller bank ataupun ATM BNI, BRI, Mandiri, atau BCA dengan memasukkan kode pembayaran yang tertera dalam bukti tagihan. Simpan bukti bayar dan bawa saat pengambilan paspor.
Anda bebas memilih, mau membuat paspor biasa atau e-paspor. Perbedaan utamanya adalah pada e-paspor atau paspor elektronik terdapat chip berisi data biometrik (sidik jari dan hasil pindai bentuk wajah) identitas Anda. Chip ini terletak di bagian sampul paspor. Dengan adanya chip ini, paspor lebih terjamin keamanannya dan sangat sulit dipalsukan apabila dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya berisi informasi atau identitas dasar pemegang paspor.
Dengan e-paspor, Anda juga bisa menggunakan fitur autogate di bagian imigrasi tanpa perlu mengantre panjang. Plus, bisa ke Jepang dengan menggunakan visa waiver yang proses pengurusannya jauh lebih mudah dan cepat.
Namun, saat ini, belum semua kantor imigrasi menyediakan layanan pembuatan e-Paspor. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, pembuatan e-Paspor hanya bisa dilakukan di 6 kantor imigrasi berikut ini:
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, Warung Buncit.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Taman Sari.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, Jatinegara.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Kelapa Gading.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Kemayoran.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Banten, Bandara Soekarno Hatta.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

Thank’s For Reading.

Cara Membuat NPWP


Asslamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




Sebelum membuat NPWP terlebih dahulu kita harus memnuhi syaratnya Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, proses pembuatan hanya memakan waktu 1 hari. Namun jika tidak, tentunya pembuatan bisa tertunda. Syarat untuk membuat NPWP ini berbeda untuk 3 jenis NPWP, yaitu NPWP karyawan, NPWP wiraswasta, dan NPWP yang telah menikah.

Syarat bagi karyawan atau pekerja kantor:

Ini adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi yang tidak memiliki usaha dan bekerja sebagai karyawan. NPWP ini berlaku bagi warga negara Indonesia dan asing yang bekerja di Indonesia.
Yang perlu dibawa pada saat mendaftar untuk NPWP karyawan adalah:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara Indonesia
Bagi warga negara asing, membawa fotokopi paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS
Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Syarat bagi wiraswasta atau pengusaha

Yang termasuk pada golongan wiraswasta adalah mereka yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Anda yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu masuk ke dalam kategori ini.
Ingat, untuk membuat NPWP wiraswasta, Anda harus datang mendaftar sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Syarat untuk membuat NPWP wiraswasta adalah:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Fotokopi surat keterangan usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda
Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000
Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Syarat bagi wanita yang sudah menikah

Pada umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi pajak untuk semua orang di keluarga yang menjadi tanggungannya. Jadi, keberadaan wanita dan anak-anaknya ada di dalam tanggung jawab pajak pria.
Seandainya ada kasus bahwa sang istri lebih dominan dalam hal penghasilan, NPWP tetap dibebankan atas nama suami dalam cara pandang pajak. Segala keperluan istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami.
Namun, adakalanya istri memiliki usaha sendiri atau bekerja sehingga menginginkan penghitungan pajak yang terpisah. Untuk keperluan itu, bisa dibuatkan NPWP wanita kawin. Syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP wanita kawin adalah:
1. Fotokopi NPWP suami
2. Fotokopi KTP sendiri
3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
4. Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Bagaimana dengan warga negara yang belum bekerja? Sebenarnya, mereka yang belum bekerja tidak diwajibkan untuk memiliki kartu NPWP. Ini dikarenakan kantor pajak memiliki batasan minimum pendapatan yang bisa dikenakan pajak oleh pemerintah.
Hal ini dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP terakhir ditetapkan pada angka Rp4.500.000 per bulan atau sekitar Rp54.000.000 per tahun. Jadi, bagi Anda yang memiliki pendapatan di bawah angka tersebut, tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.


Langkah membuat NPWP secara online dan offline langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Setelah mengetahui apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP. Selanjutnya Anda perlu mengetahui mudahnya membuat NPWP. Selain itu, kenali juga beberapa istilah yang ada dalam pendaftaran NPWP. Untuk membuat NPWP ini sebenarnya cukup mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. Namun, sementara ini pendaftaran online hanya berlaku bagi pendaftaran NPWP pribadi. Jika Anda mau mendaftarkan NPWP usaha, akan lebih baik jika langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP setempat.

Langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online bisa Anda ikuti di situs https://ereg.pajak.go.id. Siapkan persyaratan berupa berkas soft copy KTP serta alamat e-mail yang masih berlaku. 
Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan semua data yang berkaitan dengan data pribadi, detail penghasilan, dan jumlah tanggungan. Sementara itu, mendaftar NPWP langsung ke KPP sebenarnya lebih mudah. Ini karena Anda tidak perlu repot memasukkan data sendiri, petugas pendaftaran di KPP akan melakukannya untuk Anda. Beberapa istilah dan tips yang penting untuk Anda kenali dalam membuat NPWP adalah:

Pekerja bebas adalah pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat dengan satu lembaga. Contoh pekerja semacam ini adalah dokter dan notaris.
Pekerja lepas adalah pekerja yang tidak terikat dengan suatu perusahaan atau sering kita kenal dengan sebutan freelance. Pastikan alamat e-mail yang Anda gunakan masih aktif dan bisa kamu akses. Ini karena Anda akan melakukan beberapa kali verifikasi data pada saat pendaftaran secara online. Dalam pembuatan NPWP secara online, ada dua kolom alamat yang perlu Anda isi – alamat tempat tinggal dan domisili. Isilah kolom tempat tinggal dengan alamat tempat Anda tinggal sekarang, sedangkan untuk kolom domisili diisi dengan alamat sesuai dengan yang tercantum di KTP. Tentunya, ini berlaku bagi Anda yang memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda dengan domisili sekarang.


Membuat NPWP Pribadi

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP (WNI).
Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
Fotokopi KTP (WNI)
Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
Fotokopi Kartu NPWP suami
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi itu mudah. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).
Langkah-langkah selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:

Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.  Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.

Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
Lakukan Aktivasi Akun, Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Cetak (Print)
Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:
Formulir Registrasi Wajib Pajak
Surat Keterangan Terdaftar Sementara
Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.



Begitulah sekilas mengenai cara dan syarat membuat NPWP. Pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak sekarang sudah jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun yang lalu. Selain lebih memanfaatkan teknologi, DJP memastikan para Wajib Pajak juga mendapatkan hak yang sesuai dengan pajak yang sudah dibayarkan.

Jadilah warganegara yang baik dengan taat membayar pajak. Demikian sodaraku semoga artikel ini bermanfaat.

Thank’s For Reading.

CARA DAFTAR BPJS


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Langsung aja yang gaes,, Silahkan simak tulisan di bawah ini :





Prosedur Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Mandiri, Karyawan, PNS, Polisi, TNI dan Umum

BPJS Kesehatan dapat di daftar secara Online dan Offline namun sebelum itu ada beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda persiapkan, termasuk prosedur pendaftaran menjadi peserta BPJS  Kesehatan, seperti dikutip dari website resmi perusahaan, antara lain:

1. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik). Data ini diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali Kota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

2. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Perusahaan atau badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
Formulir registrasi badan usaha atau badan hukum lainnya
Data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan Perusahaan atau badan usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke bank yang telah bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri
Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh perusahaan atau badan usaha.

3Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja 
Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
a. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan
b. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
c. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK
Pasfoto 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
d. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor Virtual Account (VA)
e. Melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri
f. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN 
Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui website BPJS Kesehatan di sini.

4. Pendaftaran Bukan Pekerja melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum, yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)

1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan. Besarannya:
Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.

2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT agar lebih mudah.

3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dari dokumen Anda. Ini karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

4. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, Anda akan diberi virtual account, di mana nantinya dapat Anda gunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.

5. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.

6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

1. Untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif.

2. Setelah itu buka halaman website BPJS  Kesehatan dari smartphone atau laptop.

3. Isi data yang telah disediakan dengan benar, mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

4. Pilih biaya iuran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

5. Simpan data Anda, serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email. Setelah Anda dapatkan notifikasinya, print lembar virtual account tersebut.

6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

7. Setelah menyerahkan uang dan nomor virtual pada teller bank, nanti Anda akan mendapat bukti pembayaran.

8. Sekarang BPJS Kesehatan Anda sudah aktif, silakan cek email Anda karena akan ada balasan dari BPJS Kesehatan, berupa E-ID Card BPJS yang bisa di print sendiri.

9. Anda juga bisa print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini, Anda langsung saja ke bagian print kartu BPJS Kesehatan. Cukup memberikan semua data sebelumnya, formulir isiannya, virtual account, serta bukti pembayaran.


Daftar BPJS  Kesehatan kini juga bisa lewat aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, caranya:

1. Unduh dulu aplikasi Mobile JKN di App  Store atau Google Play Store
2. Buka aplikasi
3. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
4. Setujui syarat dan ketentuan
5. Masukkan NIK di e-KTP dan otomatis akan muncul nama-nama anggota keluarga Anda
6. Isi data seluruh anggota keluarga
7. Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan Anda akan mendapat nomor virtual account
8. Lakukan pembayaran iuran
9. Jika belum mendapat nomor peserta, bisa menghubungi Care Center BPJS  Kesehatan di nomor 1500 400
10. Nanti Anda akan mendapat nomor peserta 
11. Masuk ke aplikasi Mobile JKN lagi, dan lakukan pendaftaran pengguna mobile
12. Setelah itu, Anda bisa mendapat informasi e-ID dan mencetaknya agar dapat memperoleh akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Selain cara dokumen serta cara daftarnya, ada beberapa hal yang tidak kalah penting yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online, seperti:

1. Daftar sebaiknya pada awal bulan biar Anda tidak mengalami kerugian

2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan

3. Faskes keterangan (JST) maksudnya, yaitu bekas kerja sama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan

4. Untuk pendaftaran BPJS Online, kartu E-ID bisa di print sendiri dan hal tersebut bersifat valid

5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya

6. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan: Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan Besar denda paling tinggi Rp30 juta.

7. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.

8. Ketentuan biaya naik kelas rawat jalan dan rawat inap, dapat kamu cari tahu di sini.



Demikian bro artikel ini, semoga bermanfaat, Sehat selalu buat kita semua