Kamis, 30 Agustus 2018

Berpelukan di Depan Umum Apakah Termasuk Pelanggaran Hukum.


Berpelukan di Depan Umum Apakah Termasuk Pelanggaran Hukum.



Siang sobat blogger, berbagi itu indah terlebih berbagi pengetahuan. Semoga sobat blogger sehat semua sehingga bias membaca dan menyimak dengan baik sedikit tulisan di bawah ini. Ok sobat blogger langsung ajah pada permasalahan di bawah. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Pada kesempatan ini ada Pertanyaan mengenai masalah kesusilaan, apakah berpelukan itu juga masuk pelanggaran jika dilakukan di depan umum? Selain itu apakah sanksi hukum terhadap orang-orang yang membawa VCD PORNO, dan apakah dapat diganti dengan denda?




1. Mengenai apakah berpelukan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran jika dilakukan di depan umum, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”


Untuk memahami ketentuan tersebut, ada baiknya kita melihat definisi dari kesusilaan itu sendiri. Kesusilaaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: 1. perihal susila; yang berkaitan dengan adab dan sopan santun; 2. norma yg baik; kelakuan yang baik; tata krama yang luhur.


Masih terkait dengan kesusilaan yang juga memiliki arti kesopanan, definisi dari kesopanan sendiri adalah: 1. adat sopan santun; tingkah laku (tutur kata) yang baik; tata krama: perbuatan itu dapat dianggap melanggar - orang Timur; 2. keadaban; peradaban: bangsa-bangsa di dunia mempunyai - yang berbeda-beda; 3. kesusilaan: jangan tinggalkan sifat-sifat - kita apabila hidup di rantau nanti (sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia).


Lebih jauh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal memberikan penjelasan terhadap Pasal 281 KUHP bahwa Kesopanan disini dalam arti kata “kesusilaan” (zeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya, bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggauta kemaluan wanita atau pria, mencium dsb.


R. Soesilo menjelaskan, apabila polisi menjumpai peristiwa semacam itu, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat suku-suku bangsa yang ada di Indonesia ini, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu, apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat, keadaan dsb, ditempat tersebut dapat dipandang sebagai merusak kesusilaan umum.


Memang dalam KUHP sendiri tidak diberikan definisi atas batasan dari kesusilaan itu seperti apa, akan tetapi, dari penjelasan R. Soesilo tersebut dapat kita simpulkan bahwa kesusilaan dan kesopanan itu ukurannya tidak dapat disamakan di setiap daerah. Setiap daerah memiliki nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan-batasan tersendiri mengenai kesopanan dan kesusilaan. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah berpelukan di depan umum bisa dikatakan sebagai pelanggaran, maka perlu dilihat kembali nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan mengenai kesopanan dan kesusilaan yang ada di masyarakat tersebut. Apabila memang berpelukan di depan umum di masyarakat tersebut dianggap telah melanggar kesopanan/kesusilaan, maka terhadap perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan diancam Pasal 281 KUHP tersebut.


2. Terhadap orang yang membawa Video Compact Disc (VCD Porno) dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki produk pornografi. Larangan terhadap hal ini dapat kita temui dalam Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) yang menyebutkan, ancaman pidana terhadap setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (lihat Pasal 32 UU Pornografi).

Larangan "memiliki atau menyimpan" disini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Terkait dengan sanksi yang dikenakan, dari ketentuan tersebut di atas, digunakan frasa “dan/atau” sehingga sifat dari sanksi ini bisa alternatif, bisa juga kumulatif. Jadi, sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara saja, atau denda saja, atau bahkan pidana penjara dan denda secara akumulatif. Hakim yang mengadili perkara tersebutlah yang akan memutus hukuman apa yang dikenakan terhadap pelaku.

Selain itu, UU Pornografi yang telah disahkan sejak 26 November 2008 menentukan bahwa dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan (lihat Pasal 43 UU Pornografi).


Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

2. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi



Demikian sobat blogger, semoga bermanfaat dan menambah sedikit wawasan kita tentang hukum. Sehat selalu sodaraku.


Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar