Sabtu, 01 Juni 2013

Contoh Surat Dakwaan Dalam Hukum

Contoh Surat Dakwaan Dalam Hukum



Berikut ini adalah contoh sederhana dari surat Dakwaan dalam ilmu Hukum, semoga Bisa menjadi Pelajaran, dan bermanfaat bagi yang membutuhkan pengetahuan akan hal ini, terkhusus bagi anak-anak hukum, jika ada tambahan yang memungkinkan perbaikan contoh Surat Dakwaan ini, silahkan Sharing. Ok ,berikut contoh Suratnya.....




                                                           KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
                                                                    “ UNTUK KEADILAN “

                                                                      SURAT DAKWAAN
                                                               No.Reg.Perkara : 20/B/06/2010


I. IDENTITAS TERDAKWA :

1. Nama Lengkap : Ruslan Samad
Tempat Lahir : KENDARI
Umur/Tgl lahir : 32 tahun/ 5 Agustus 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gunung Jati RT: 5 RW: 7, Mekar Sari
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengusaha Ikan
Pendidikan : SMA

2. Nama Lengkap : Aprianto, SE.
Tempat Lahir : KENDARI
Umur/Tgl lahir : 32 tahun/ 6 Februari 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lorong Jati RT: 6 RW:8, Gunung Kelor
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : Sarjana Ekonomi

3. Nama Lengkap : Jumran
Tempat Lahir : KENDARI
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Famers RT: 4 RW: 8, Anggrek Merah
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : Sarjana Sosial Ilmu Politik

II. PENAHANAN

- Ditahan penyidik Polri sejak tanggal 8 Mei 2010 sampai dengan tanggal 11 Mei 2010
- Ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri tanggal 11 April 2009
- Oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan

III. DAKWAAN



Primair :
------Bahwa terdakwa Ruslan Samad, Aprianto, Jumran pada hari Rabu tanggal 4 April 2011 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Jl. Mekar Jaya Rt:4 Rw:8 telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Radith Kurniawan dan Citra Kirana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 4 April 2011 sekitar pukul 18.00 para terdakwa datang ke Jl. Mekar Jaya RT: 4 RW: 8 dengan niatan untuk menagih hutang kepada Ilham yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu Ilham maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Radith Kurniawan dan Citra Kirana yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 200.000,00 (Duaratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.

Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Ruslan Samad, Aprianto, Jumran pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap Radith Kurniawan dan Citra Kirana untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 4 April 2011 sekitar pukul 18.00 para terdakwa datang ke Jl. Mekar Jaya RT: 4 RW: 8dengan niatan untuk menagih hutang kepada Ilham yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Ilham sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Radith Kurniawan dan Citra Kirana yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Lebih Subsidair :

-------Bahwa terdakwa Ruslan Samad, Aprianto, Jumran pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Radith Kurniawan dan Citra Kirana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 4 April 2011 sekitar pukul 18.00 para terdakwa datang ke Jl. Mekar Jaya RT: 4 RW: 8dengan niatan untuk menagih hutang kepada Ilham yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Ilham sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Radith Kurniawan dan Citra Kirana yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 200.000,00 (Duaratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 268 ayat 1 KUHP.

                                                                                         KENDARI, 15 Maret 2009
                                                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                         Supriadi Hasan, SH.LLM
                                                                                    JAKSA MUDA NIP. 230041568 



Demikian contoh sederhana dari surat Dakwaan ini, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkannya. cukup sekian dan terimakasih.

Wassalam...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar