Jumat, 17 Mei 2013

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan



Surat perjanjian jual-beli tanah merupakan sesuatu hal yang sangat penting, sebab dapat dijadikan sebagai salah satu payung hukum bagi seseorang yang memiliki tanah sementara, sebab belum didaftarkan dan mempunyai sertifikat tanah resmi dari BPN daerah setempat..Surat ini dapat dijadikan bukti kepemilkan atas sebidang tanah.., berikut ini contoh suratnya...                             

                                 
                               Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan

Pada hari senin tanggal 21 desember 2006, bertempat di rumah bapak jainuri yang beralamat di Desa Sukamaju, telah diadakan perjnjian jula beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:
1. Nama : Fitri
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Pengusaha Ikan
Alamat : Jalan Bunga Kana
dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Andika
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : jalan Jambu
dalam ha ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, dengan perincian sebagai berikut :


luas keseluruhan tanah : 610 meter persegi
nomor sertifikat tanah : (----------- nomor sertifikat tanah-------------)
luas keseluruhan bangunan : 350 meter persegi.
batas sebelah utara : jalan bisbol utara
batas sebelah selatan : rumah bapak Alimin
batas sebelah barat : rumah bapak Darman
batas sebelah timur : Jalan Anggrek
kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 6 (enam) pasal, seperti berikut di bawah ini:

                                                                 pasal 1

                                               JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah :
1. milih sah pribadi sendiri
2. tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya

3. hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminankan kepada orang atau pihak lain dengan carabagaimanapun juga

4. tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

                                                                 pasal 2

                                                           SAKSI-SAKSI

jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. saksi tersebut adalah:
1. nama : Jumran
pekerjaan : wirausaha
Alamat : jl mawar no 7
hubungan kekerabatan : adik kandung

                                                                  pasal 3

                                            MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1. perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun trmurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penemrima hak masing masing pihak.
2. segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan perjanjian ini.

                                                                pasal 4

                                                               HARGA

jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

                                                                pasal 5

                                                    CARA PEMBAYARAN

untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA meneta[kan cara pembayaran dengan sayarat dan ketentuan yang juga telah di sepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara tunai.

                                                                pasal 6

                                                             PENUTUP

surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai sedukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

              PIHAK PERTAMA                                        PIHAK KEDUA


                      Fitri                                                           Andika


              SAKSI


             Jumran 


Demikian contoh surat sederhana ini semoga memberikan manfaat.

Wassalam........



Tidak ada komentar:

Posting Komentar