Selasa, 28 Mei 2013

Tutuplah Auratmu Sodariku

Tutuplah Auratmu Sodariku




Tidak bisa kita pungkiri dizaman yang modern ini, sungguh akhlak manusia sudah sangat jauh rusaknya, laki-laki ingin menjadi perempuan, dan begitupun sebaliknya. Kejahatan dimana-mana, pemerkosaan dan lain sebagainya, Namun yang terpenting pada kesempatan ini yaitu mengenai aurat Wanita Muslimah saat ini yang sudah sangat-sangat bebas.
Sebagai Muslimah / kaum HAWA yang Beriman, perlu untuk kita diketahui bahwa kewajiban berpenampilan wajar (tidak berlebihan / sederhana) dan juga menutup aurat adalah WAJiB bagi mereka yang sudah baligh. Bahkan menurut saya, wanita walau pun dia tidak cantik tapi berkerudung (menutup aurat) ia akan tampak lebih cantik, anggun, berwibawa, dan tidak terlihat Kekurangannya, Hal itu bisa kita Lihat Pada Gambar di di atas.., Betulkan sodaraku..?
Aurat wanita yang wajib tertutup = seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Berikut adalah dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis Nabi s.a.w, tentang Aurat mari kita simak.

Dalil-dalil AL-QUR'AN

"Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani." (Surah Al-Ahzab, ayat 59)

"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapak mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya." (Surah An-Nur, ayat 31)

Hadis-hadis NABI S.A.W.

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, setiap kali mereka keluar, syeitan akan memperhatikannya.” (HR. Bazzar & At- Tirmizi)

Bahawa Asma’ bint Abi Bakr (kakaknya) bertemu Nabi s.a.w. dalam keadaan pakaiannya nipis sehingga nampak kulit badannya, lalu Nabi s.a.w. pun bersabda: “Wahai Asma’, seorang perempuan yang telah sampai haidh (baligh) tidak boleh dilihat (hendaklah bertutup) pada badannya melainkan ini dan ini” (sambil baginda menunjukkan ke arah wajah dan kedua pergelangan tangannya). (HR Abu-Dawud)

“Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama, apabila turunnya ayat (yang bermaksud) “…dan hendaklah mereka menutup belahan leher baju mereka dengan tudung kepala mereka…”,serta-merta mereka mengoyakkan apa sahaja kain (yang ada di sekeliling mereka) lalu bertudung dengannya.” (HR, Al-Bukhari)

Siksaan Neraka Wanita Yang Berpenampilan Menyimpang Dari Islam :

►Wanita yang memakan badannya sendiri adalah ia yang berhias untuk lelaki yang bukan muhrimnya dan suka mengumpat orang lain.

►Wanita yang akan memotong badannya sendiri dengan gunting neraka adalah ia memperkenalkan dirinya kepada orang yang kepada orang lain bersolek dan berhias supaya kecantikannya dilihat para laki-laki yang bukan muhrimnya.


Bagi kita kaum Muslimin, tentu tahu kewajiban kita masing-masing.Mulai dari Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dan lain-lain, dan salah satu dari itu yang paling penting, terutama bagi wanita yaitu, MENUTUP AURAT.

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…’” (Annur:31)

Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:

a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.

b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.

c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.

Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.

d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada.

Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.

2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:

a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.

Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.

Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:

1. Dari Al-Qur’an

a. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu…” (Qs. Al-Ahzab: 33).

Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.

Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: “Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).

b. “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).

Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.

2. Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:

“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.

SYARAT-SYARAT HIJAB SYAR’I
Adapun syarat-syarat hijab syar’i adalah:

1-Hendaklah hijab/jilbab menutup seluruh badan. Allah berfirman:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh badan mereka” (QS. Al Ahzab: 59).


Jilbab adalah pakaian panjang yang menutup seluruh badan (dari kepala hingga mata kaki), artinya dengan mengulurkan keseluruh badan yang merupakan aurat wanita. jadi jilbab yang syar’i adalah yang menutup seluruh badan wanita.

2-Hendaklah hijab/jilbab tersebut tebal, tidak tipis dan tidak transparan, karena maksud dari hijab adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi
penglihatan, sehingga seperti yang di katakan dalam hadits Nabi “Berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang".

3-Hendaklah hijab/jilbab tidak berupa perhiasan atau pakaian yang menyolok, yang memiliki warnawarni yang menarik, sehingga menimbulkan perhatian. Allah berfirman:
“Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak darinya” (QS; An Nur : 31).
Makna ( إلا ما ظهر منها ) apa yang nampak darinya, yaitu dengan tanpa disengaja. Apabila hijab itu sendiri perhiasan, maka tidak boleh dipakai, dan tidak dinamakan hijab, sebab hijab adalah sesuatu yang menghalangi timbulnya perhiasan terhadap bukan muhrim.

4-Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak sempit, ketat. Tidak membentuk lekuk tubuh dan aurat, maka jilbab harus luas dan lebar, sehingga tidak menimbulkan fitnah.

5-Hendaklah tidak memakai minyak wangi, yang menyebabkan timbulnya fitnah, yaitu rangsangan bagi laki-laki. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi lalu lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini yaitu: ia wanita pezina” (HR. Ashabus sunan, Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).

Dalam riwayat lain:
“Sesungguhnya wanita bila memakai minyak wangi kemudian lewat pada suatu majlis/ perkumpulan kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah berzina”.

6-Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki. Dalam hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
“Nabi r melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i). Dalam hadits yang lain:
“Allah melaknat laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Maksudnya: perempuan yang menyerupai laki-laki dalam pakaiannya, modelnya, seperti perempuan zaman sekarang ini, begitu pula laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian, gaya bicara dan lain sebagainya. Kita mohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dunia dan akhirat.


Demikian Tulisan sederhana ini, semoga bisa memberikan manfaat, terutama bagi sodariku, yakni para wanita Muslimah, tutuplah auratmu dengan sebaik-baiknya,sebab wanitalah penentu kehidupan suatu agama bangsa dan Negara. Jadilah yang terjaga wahai para Wanita. semoga keselamatan dan surga menjadi Milikmu...Amin.

Wassalam......





Tidak ada komentar:

Posting Komentar