Kendari,…………..
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kendari
di
Kendari
Hal : Eksepsi Pengadilan Negeri Kendari tidak berwenang untuk memeriksa perkara perdata Nomor…………..
Dengan Hormat,
Dengan ini saya sampaikan, bahwa yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Suparno Tarman
Umur : 36 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Pondok Bambu
Sebagai TERGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor…………..
M e l a w a n
Nama : Erniwaty
Umur : 34 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Anggrek Bulan
Sebagai PENGGUGAT
Dengan ini diizinkan menolak, pemeriksaan perkara perdata tersebut oleh Pengadilan Negeri Kendari, karena menurut pendapat kami hal-hal yang dipermasalahkan dalam surat gugatannya itu termasuk permasalahan tentang nikah, talak dan rujuk antara penggugat dan tergugat yang dahulu sebagai suami istri telah menikah secara sah menurut agama Islam, sehingga yang berwenang untuk memeriksa perkaranya adalah kewenangan Pengadilan Agama.
Berdasarkan hal tersebut, kami Mohon pada sidang pertama yang akan datang berkenan memutuskan:
Bahwa Pengadilan Negeri Kendari menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Perkara ini. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 134 HIR/160 RBg, dan Ongkos Perkara dibebankan kepada Penggugat.
Hormat Saya
Tergugat
Suparno Tarman
Demikian contoh sederhana surat ini, semoga bisa bermanfaat.., dan
Wassalam.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar