Saat akan melancong atau
bepergian ke luar negeri, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang
wajib dimiliki dan dibawa. Tidak punya paspor tentu akan berakibat fatal, sebab
perjalanan Anda sudah pasti akan ditolak oleh pihak imigrasi yang ada di bandara
atau pelabuhan.
Paspor adalah dokumen
resmi yang memuat identitas seseorang atau pemegangnya. Paspor diterbitkan oleh
lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara dan berlaku untuk digunakan
sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara.
Dokumen Persyaratan yang Harus
Dipersiapkan untuk Membuat Paspor Baru
Sebelum mendaftar antrean
paspor online, Anda perlu mengetahui dulu dokumen-dokumen persyaratan yang
dibutuhkan dan wajib dibawa ke kantor imigrasi setempat saat akan membuat
paspor. Berikut ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
1.
e-KTP asli beserta fotokopinya.
2.
Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
3.
Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau
surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, Anda hanya perlu
memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada
dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir,
serta nama orang tua.
4.
Siapkan materai 6000.
Khusus bagi Anda yang
sudah pernah membuat paspor dan berencana membuat paspor untuk anak, jangan
lupa juga untuk membawa paspor asli Anda beserta surat/buku nikah. Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli. Jika e-KTP
Anda sudah diurus namun belum juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, maka Anda perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi
dari disdukcapil.
Tahapan Mendaftar Antrean
Online untuk Membuat Paspor Baru
Saat ini, Anda sudah tidak
bisa datang langsung ke kantor imigrasi dan mengantre secara manual. Semua
proses pengambilan nomor antrean pembuatan paspor baru harus dilakukan secara
online.
Anda bisa memilih salah
satu media layanan antrean online yang tersedia: aplikasi, situs, atau chat
dengan layanan imigrasi setempat via WhatsApp. Berikut ini adalah
tahapan-tahapannya.
Catatan Penting: Pendaftaran
antrean paspor online hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan
perpanjangan. Tidak berlaku untuk paspor hilang/rusak/perubahan identitas.
Cara Daftar Antrean Online dan
Membuat Paspor Baru lewat Aplikasi
Khusus bagi Anda pengguna
ponsel Android, Anda perlu download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play
Store. Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan langsung oleh Direktorat Sistem dan
Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia.
Pastikan kuota internet
Anda cukup untuk download aplikasi antrean paspor. Kalau sudah tipis, Anda bisa
kok isi data internet atau pulsa lewat Sepulsa.com.
Buka aplikasi dan
daftarkan diri Anda sesuai dengan formulir yang tersedia. Mulai dari membuat
username dan password, mengisi nama, NIK, nomor hp, email, hingga alamat
lengkap.
Setelah mengisi formulir
dengan lengkap, selanjutnya pendaftaran akun Anda akan diverifikasi melalui
email.
Lalu setelah diverifikasi,
Anda bisa langsung login ke akun Anda menggunakan email dan password yang sudah
dibuat.
Setelah login, pilih
wilayah kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.
Selanjutnya, isi data
permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal yang diinginkan untuk pembuatan
paspor, jam, hingga jumlah pemohon.
Setiap kantor imigrasi
memiliki kuota harian untuk pengajuan pembuatan paspor. Jadi, pastikan bahwa
pengajuan antrean paspor Anda sudah disetujui dan masuk kuota harian sesuai
tanggal yang dipilih.
Apabila sudah disetujui,
Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai tanggal
dan jam yang Anda ajukan di aplikasi.
Tunjukkan kode booking
atau QR Barcode yang ada pada akun Anda kepada petugas admin atau resepsionis
yang ada di kantor imigrasi.
Petugas kemudian akan
memberikan Anda kertas atau bukti cetak antrean yang berisi nomor urut
panggilan pembuatan paspor.
Ketentuan Mendaftar Antrean
Online Pembuatan Paspor via Aplikasi
Di dalam satu akun atau
aplikasi, Anda bisa mendaftar antrean untuk lima orang sekaligus.
Lima orang ini adalah yang
termasuk dalam anggota keluarga inti seperti bapak/ibu, suami/istri, anak, dan
diri sendiri.
Di luar daripada itu,
antrean tidak bisa diajukan secara berasma-sama atau kolektif.
Aplikasi Antrian Paspor
dapat digunakan untuk pembuatan paspor di beberapa kantor imigrasi berikut ini:
Cara Daftar Antrean Online Buat
Paspor Baru lewat Situs Imigrasi
Khusus untuk Anda yang
tidak bisa mengunduh atau menggunakan aplikasi, silakan akses situs https://antrian.imigrasi.go.id melalui
desktop atau mobile browser di ponsel Anda.
Klik opsi pendaftaran di
pojok kanan bawah kolom yang tersedia.
Kemudian, isi data diri
untuk mendaftar.
Selanjutnya, ikuti tahapan
pendaftaran yang tertera pada situs. Prosesnya kurang lebih sama dengan yang
ada pada aplikasi.
Apabila pendaftaran sudah
disetujui sesuai tanggal dan jam pembuatan paspor yang dipilih, maka simpan
kode booking atau QR Barcode yang tertera pada situs.
Tunjukkan kode booking
atau QR Barcode yang Anda dapat pada petugas admin atau resepsionis ketika
datang ke kantor imigrasi.
Cara Daftar Antrean Online Buat
Paspor Baru lewat WhatsApp Gateway Service (WGS)
Buka aplikasi WhatsApp,
kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal
Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
Contoh: #GHEA#19071996#01012019.
Kemudian, kirim chat ke
nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.
Saat ini, baru ada 4 kantor
imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean
online, yaitu:
Kantor Imigrasi Kelas 1
Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
Kantor Imigrasi Kelas 1
Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
Kantor Imigrasi Kelas 1
Tangerang dengan nomor layanan 08118119000.
Kantor Imigrasi Kelas 1
Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.
Apabila Anda ingin membuat
paspor di kantor imigrasi lain selain tiga kantor yang tersebut di atas, maka
Anda bisa mendaftar antrean online via aplikasi atau situs imigrasi.
Tips Mendapatkan Kuota Antrean
Paspor Online
Cek secara berkala kuota
antrean online pembuatan paspor yang tersedia di kantor imigrasi yang Anda
pilih.
Anda bisa cek ketersediaan
kuota pada hari Minggu setiap pukul 17.00.
Jangan terpaku pada satu
kantor imigrasi saja, apabila kantor imigrasi pilihan Anda kuotanya selalu
penuh, Anda bisa cari alternatif kantor imigrasi yang lainnya.
Apabila sudah berhasil
mendapat kuota antrean, pastikan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang
sudah disetujui. Anda juga disarankan datang sekitar 1 jam lebih awal dari jam
yang ditentukan. Sebab, apabila terlambat, nomor antrean Anda akan hangus dan
Anda perlu mendaftar antrean dari awal lagi.
Proses dan Cara Membuat Paspor
Baru di Kantor Imigrasi
Jika sudah mendapat kuota
antrean, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
Silakan datang langsung ke
kantor imigrasi yang sudah Anda pilih sesuai tanggal dan jam yang sudah
disetujui.
Pastikan datang lebih awal
dari jam yang tertera dalam antrean.
Bawa semua dokumen
persyaratan yang dibutuhkan dan alat tulis. Susun dengan rapi dan masukkan ke
dalam amplop dokumen atau map.
Gunakan pakaian yang rapi
dan bersih. Disarankan untuk menggunakan pakaian atau atasan selain warna
putih. Sebab, saat foto pembuatan paspor, background yang digunakan pada sesi
foto di ruang layanan pembuatan paspor akan berwarna putih.
Ketika datang ke kantor
imigrasi, berikan kode booking atau foto QR Barcode pada petugas
layanan/resepsionis.
Petugas akan mengescan QR
Barcode tersebut dalam bentuk cetak berisi nomor urut panggilan pembuatan
paspor.
Selain memberi nomor urut
panggilan, petugas juga akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah Anda bawa.
Apabila kelengkapan
dokumen sudah sesuai persyaratan yang berlaku, maka petugas akan memberikan
kamu formulir data diri yang perlu diisi di dalam map berwarna kuning.
Sambil menunggu panggilan,
kamu perlu mengisi formulir yang sudah diberikan petugas secara benar dan
lengkap.
Saat tiba giliran Anda,
berikan semua dokumen kepada petugas yang berwenang.
Petugas yang berwenang
mengurus pembuatan paspormu juga akan melakukan wawancara singkat. Biasanya,
pertanyaan yang diajukan adalah seputar alasan Anda mengajukan pembuatan
paspor. Tidak perlu khawatir, jawab saja semua pertanyaan yang diajukan petugas
dengan jujur.
Apabila dokumen sudah
sesuai dan memenuhi syarat, petugas akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya
yaitu pengisian data ke dalam sistem komputer, memindai sidik jari, dan sesi
foto.
Jika sesi foto sudah
selesai, artinya proses pembuatan paspor sudah hampir selesai. Anda akan diberi
bukti pengambilan paspor beserta instruksi pembayaran biaya pembuatan paspor.
Pembayaran biaya pembuatan
paspor dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening resmi yang diberikan
pihak imigrasi. Bank yang bisa dipilih untuk pembayaran paspor di antaranya
adalah BNI, Mandiri, BRI, dan BCA.
Paspor bisa langsung
diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan. Jangan lupa membawa bukti
pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor Biasa
dan e-Paspor
Jenis Paspor
|
Keterangan
|
Biaya
|
Paspor Biasa
|
48 halaman untuk
WNI/orang.
|
Rp300.000
|
Paspor Biasa
|
48 halaman untuk
pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
|
Rp600.000
|
Paspor Biasa
|
48 halaman pengganti
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
|
Rp300.000
|
Paspor Biasa
|
24 halaman untuk
WNI/orang.
|
Rp100.000
|
Paspor Biasa
|
24 halaman untuk
pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
|
Rp200.000
|
Paspor Biasa
|
24 halaman pengganti
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
|
Rp100.000
|
Jasa penggunaan
teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.
|
Rp55.000
|
|
e-Paspor
|
48 halaman untuk
WNI/orang.
|
Rp600.000
|
e-Paspor
|
48 halaman untuk
pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
|
Rp800.000
|
e-Paspor
|
48 halaman pengganti
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
|
Rp600.000
|
e-Paspor
|
24 halaman untuk
WNI/orang.
|
Rp350.000
|
e-Paspor
|
24 halaman untuk
pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
|
Rp400.000
|
e-Paspor
|
24 halaman pengganti
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
|
Rp350.000
|
Jasa penggunaan
teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
|
Rp55.000
|
Penghitungan total biaya
pembuatan paspor yang perlu Anda bayar disesuaikan dengan jenis paspor yang
dibuat ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya, A
ndamembuat paspor biasa baru 48 halaman, maka total biayanya adalah Rp355.000.
Pembayaran bisa dilakukan
dengan transfer lewat teller bank ataupun ATM BNI, BRI, Mandiri, atau BCA
dengan memasukkan kode pembayaran yang tertera dalam bukti tagihan. Simpan
bukti bayar dan bawa saat pengambilan paspor.
Anda bebas memilih, mau
membuat paspor biasa atau e-paspor. Perbedaan utamanya adalah pada e-paspor
atau paspor elektronik terdapat chip berisi data biometrik (sidik jari dan
hasil pindai bentuk wajah) identitas Anda. Chip ini terletak di bagian sampul
paspor. Dengan adanya chip ini, paspor lebih terjamin keamanannya dan sangat
sulit dipalsukan apabila dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya berisi
informasi atau identitas dasar pemegang paspor.
Dengan e-paspor, Anda juga
bisa menggunakan fitur autogate di bagian imigrasi tanpa perlu mengantre
panjang. Plus, bisa ke Jepang dengan menggunakan visa waiver yang proses
pengurusannya jauh lebih mudah dan cepat.
Namun, saat ini, belum
semua kantor imigrasi menyediakan layanan pembuatan e-Paspor. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, pembuatan e-Paspor hanya bisa
dilakukan di 6 kantor imigrasi berikut ini:
Kantor Imigrasi Kelas 1
Jakarta Selatan, Warung Buncit.
Kantor Imigrasi Kelas 1
Jakarta Barat, Taman Sari.
Kantor Imigrasi Kelas 1
Jakarta Timur, Jatinegara.
Kantor Imigrasi Kelas 1
Jakarta Utara, Kelapa Gading.
Kantor Imigrasi Kelas 1
Jakarta Pusat, Kemayoran.
Kantor Imigrasi Kelas 1
Banten, Bandara Soekarno Hatta.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat.
Thank’s For Reading.