Selasa, 11 Februari 2020

Cara Membuat NPWP


Asslamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




Sebelum membuat NPWP terlebih dahulu kita harus memnuhi syaratnya Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, proses pembuatan hanya memakan waktu 1 hari. Namun jika tidak, tentunya pembuatan bisa tertunda. Syarat untuk membuat NPWP ini berbeda untuk 3 jenis NPWP, yaitu NPWP karyawan, NPWP wiraswasta, dan NPWP yang telah menikah.

Syarat bagi karyawan atau pekerja kantor:

Ini adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi yang tidak memiliki usaha dan bekerja sebagai karyawan. NPWP ini berlaku bagi warga negara Indonesia dan asing yang bekerja di Indonesia.
Yang perlu dibawa pada saat mendaftar untuk NPWP karyawan adalah:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara Indonesia
Bagi warga negara asing, membawa fotokopi paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS
Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Syarat bagi wiraswasta atau pengusaha

Yang termasuk pada golongan wiraswasta adalah mereka yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Anda yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu masuk ke dalam kategori ini.
Ingat, untuk membuat NPWP wiraswasta, Anda harus datang mendaftar sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Syarat untuk membuat NPWP wiraswasta adalah:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Fotokopi surat keterangan usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda
Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000
Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Syarat bagi wanita yang sudah menikah

Pada umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi pajak untuk semua orang di keluarga yang menjadi tanggungannya. Jadi, keberadaan wanita dan anak-anaknya ada di dalam tanggung jawab pajak pria.
Seandainya ada kasus bahwa sang istri lebih dominan dalam hal penghasilan, NPWP tetap dibebankan atas nama suami dalam cara pandang pajak. Segala keperluan istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami.
Namun, adakalanya istri memiliki usaha sendiri atau bekerja sehingga menginginkan penghitungan pajak yang terpisah. Untuk keperluan itu, bisa dibuatkan NPWP wanita kawin. Syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP wanita kawin adalah:
1. Fotokopi NPWP suami
2. Fotokopi KTP sendiri
3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
4. Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Bagaimana dengan warga negara yang belum bekerja? Sebenarnya, mereka yang belum bekerja tidak diwajibkan untuk memiliki kartu NPWP. Ini dikarenakan kantor pajak memiliki batasan minimum pendapatan yang bisa dikenakan pajak oleh pemerintah.
Hal ini dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP terakhir ditetapkan pada angka Rp4.500.000 per bulan atau sekitar Rp54.000.000 per tahun. Jadi, bagi Anda yang memiliki pendapatan di bawah angka tersebut, tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.


Langkah membuat NPWP secara online dan offline langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Setelah mengetahui apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP. Selanjutnya Anda perlu mengetahui mudahnya membuat NPWP. Selain itu, kenali juga beberapa istilah yang ada dalam pendaftaran NPWP. Untuk membuat NPWP ini sebenarnya cukup mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. Namun, sementara ini pendaftaran online hanya berlaku bagi pendaftaran NPWP pribadi. Jika Anda mau mendaftarkan NPWP usaha, akan lebih baik jika langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP setempat.

Langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online bisa Anda ikuti di situs https://ereg.pajak.go.id. Siapkan persyaratan berupa berkas soft copy KTP serta alamat e-mail yang masih berlaku. 
Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan semua data yang berkaitan dengan data pribadi, detail penghasilan, dan jumlah tanggungan. Sementara itu, mendaftar NPWP langsung ke KPP sebenarnya lebih mudah. Ini karena Anda tidak perlu repot memasukkan data sendiri, petugas pendaftaran di KPP akan melakukannya untuk Anda. Beberapa istilah dan tips yang penting untuk Anda kenali dalam membuat NPWP adalah:

Pekerja bebas adalah pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat dengan satu lembaga. Contoh pekerja semacam ini adalah dokter dan notaris.
Pekerja lepas adalah pekerja yang tidak terikat dengan suatu perusahaan atau sering kita kenal dengan sebutan freelance. Pastikan alamat e-mail yang Anda gunakan masih aktif dan bisa kamu akses. Ini karena Anda akan melakukan beberapa kali verifikasi data pada saat pendaftaran secara online. Dalam pembuatan NPWP secara online, ada dua kolom alamat yang perlu Anda isi – alamat tempat tinggal dan domisili. Isilah kolom tempat tinggal dengan alamat tempat Anda tinggal sekarang, sedangkan untuk kolom domisili diisi dengan alamat sesuai dengan yang tercantum di KTP. Tentunya, ini berlaku bagi Anda yang memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda dengan domisili sekarang.


Membuat NPWP Pribadi

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP (WNI).
Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
Fotokopi KTP (WNI)
Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
Fotokopi Kartu NPWP suami
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi itu mudah. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).
Langkah-langkah selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:

Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.  Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.

Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
Lakukan Aktivasi Akun, Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Cetak (Print)
Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:
Formulir Registrasi Wajib Pajak
Surat Keterangan Terdaftar Sementara
Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.



Begitulah sekilas mengenai cara dan syarat membuat NPWP. Pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak sekarang sudah jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun yang lalu. Selain lebih memanfaatkan teknologi, DJP memastikan para Wajib Pajak juga mendapatkan hak yang sesuai dengan pajak yang sudah dibayarkan.

Jadilah warganegara yang baik dengan taat membayar pajak. Demikian sodaraku semoga artikel ini bermanfaat.

Thank’s For Reading.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar