Asslamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebelum membuat NPWP terlebih dahulu kita harus
memnuhi syaratnya Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi,
proses pembuatan hanya memakan waktu 1 hari. Namun jika tidak, tentunya
pembuatan bisa tertunda. Syarat untuk membuat NPWP ini berbeda untuk 3 jenis
NPWP, yaitu NPWP karyawan, NPWP wiraswasta, dan NPWP yang telah menikah.
Syarat bagi karyawan atau pekerja kantor:
Ini
adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi yang tidak
memiliki usaha dan bekerja sebagai karyawan. NPWP ini berlaku bagi warga negara
Indonesia dan asing yang bekerja di Indonesia.
Yang
perlu dibawa pada saat mendaftar untuk NPWP karyawan adalah:
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara Indonesia
Bagi
warga negara asing, membawa fotokopi paspor dan kartu izin tinggal seperti
KITAP atau KITAS
Fotokopi
Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK
atau Surat Keputusan.
Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak
Syarat bagi wiraswasta atau pengusaha
Yang
termasuk pada golongan wiraswasta adalah mereka yang memiliki usaha atau
pekerjaan bebas. Anda yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu
masuk ke dalam kategori ini.
Ingat,
untuk membuat NPWP wiraswasta, Anda harus datang mendaftar sendiri dan tidak
bisa diwakilkan. Syarat untuk membuat NPWP wiraswasta adalah:
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk
Fotokopi
surat keterangan usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau
departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda
Mengisi
formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000
Mengisi
formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak
Syarat bagi wanita yang sudah menikah
Pada
umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran
administrasi pajak untuk semua orang di keluarga yang menjadi tanggungannya.
Jadi, keberadaan wanita dan anak-anaknya ada di dalam tanggung jawab pajak
pria.
Seandainya
ada kasus bahwa sang istri lebih dominan dalam hal penghasilan, NPWP tetap
dibebankan atas nama suami dalam cara pandang pajak. Segala keperluan istri
yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami.
Namun,
adakalanya istri memiliki usaha sendiri atau bekerja sehingga menginginkan
penghitungan pajak yang terpisah. Untuk keperluan itu, bisa dibuatkan NPWP
wanita kawin. Syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP wanita kawin adalah:
1. Fotokopi
NPWP suami
2. Fotokopi
KTP sendiri
3. Fotokopi
Kartu Keluarga atau KK
4. Fotokopi
Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK
atau Surat Keputusan.
5. Fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa
kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara
suami dan istri.
Mengisi
formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak
Bagaimana
dengan warga negara yang belum bekerja? Sebenarnya, mereka yang belum bekerja
tidak diwajibkan untuk memiliki kartu NPWP. Ini dikarenakan kantor pajak
memiliki batasan minimum pendapatan yang bisa dikenakan pajak oleh pemerintah.
Hal
ini dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP terakhir
ditetapkan pada angka Rp4.500.000 per
bulan atau sekitar Rp54.000.000 per
tahun. Jadi, bagi Anda yang memiliki pendapatan di bawah angka tersebut, tidak
diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Langkah membuat NPWP secara online dan offline langsung ke
Kantor Pelayanan Pajak
Setelah
mengetahui apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP. Selanjutnya Anda
perlu mengetahui mudahnya membuat NPWP. Selain itu, kenali juga beberapa
istilah yang ada dalam pendaftaran NPWP. Untuk
membuat NPWP ini sebenarnya cukup mudah karena sudah bisa dilakukan
secara online. Namun, sementara ini pendaftaran online hanya berlaku bagi pendaftaran NPWP
pribadi. Jika Anda mau mendaftarkan NPWP usaha, akan lebih baik jika langsung
mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP setempat.
Langkah-langkah
untuk membuat NPWP secara online bisa
Anda ikuti di situs https://ereg.pajak.go.id.
Siapkan persyaratan berupa berkas soft copy KTP
serta alamat e-mail yang masih berlaku.
Di
situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan semua data yang berkaitan
dengan data pribadi, detail penghasilan, dan jumlah tanggungan. Sementara
itu, mendaftar NPWP langsung ke KPP sebenarnya lebih mudah. Ini karena Anda
tidak perlu repot memasukkan data sendiri, petugas pendaftaran di KPP akan
melakukannya untuk Anda. Beberapa istilah dan tips yang penting untuk Anda
kenali dalam membuat NPWP adalah:
Pekerja bebas adalah pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak
terikat dengan satu lembaga. Contoh pekerja semacam ini adalah dokter dan
notaris.
Pekerja lepas adalah pekerja yang tidak terikat dengan suatu perusahaan
atau sering kita kenal dengan sebutan freelance. Pastikan
alamat e-mail yang Anda gunakan masih aktif dan bisa kamu
akses. Ini karena Anda akan melakukan beberapa kali verifikasi data pada saat
pendaftaran secara online. Dalam
pembuatan NPWP secara online, ada dua
kolom alamat yang perlu Anda isi – alamat tempat tinggal dan domisili. Isilah
kolom tempat tinggal dengan alamat tempat Anda tinggal sekarang, sedangkan
untuk kolom domisili diisi dengan alamat sesuai dengan yang tercantum di KTP.
Tentunya, ini berlaku bagi Anda yang memiliki alamat tempat tinggal yang
berbeda dengan domisili sekarang.
Membuat NPWP Pribadi
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang
tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP (Warga Negara
Indonesia/WNI)
Fotokopi paspor, Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara
Asing/WNA).
Wajib
Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP (WNI).
Fotokopi paspor, KITAS atau
KITAP (WNA).
Fotokopi dokumen izin kegiatan
usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal
setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran
listrik.
Surat pernyataan di atas materai
bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib
Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya
terpisah
Fotokopi KTP (WNI)
Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP
(WNA)
Fotokopi Kartu NPWP suami
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi dokumen perpajakan luar
negeri jika suami WNA
Fotokopi surat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan
kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi
itu mudah. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara
pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).
Langkah-langkah selengkapnya untuk mendaftar
dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:
Kunjungi situs Dirjen Pajak di
alamat www.pajak.go.id atau
klik ereg.pajak.go.id/login untuk
langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs
Dirjen Pajak. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
Silakan mendaftar terlebih
dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran
pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
Lakukan Aktivasi Akun, Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi,
kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di
dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke
sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang
telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email
aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman
Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua
data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara
teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar
sementara.
Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol
daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Cetak (Print)
Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar
komputer, yaitu:
Formulir Registrasi Wajib Pajak
Surat Keterangan Terdaftar
Sementara
Menandatangani Formulir
Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi
Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas
kelengkapan yang telah Anda siapkan.
Kirimkan Formulir Registrasi
Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan
Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang
sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan
langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus
dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
Jika Anda tidak ingin
repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui
pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan
mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui
aplikasi e-Registration tadi.
Cek status dan tunggu kiriman
kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas
dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau
di halaman history pendaftaran
dalam aplikasi e-Registration.
Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang
lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim
ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline
Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan
mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa
sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode
yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:
1.
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat
dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda
perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat
Anda berdomisili.
Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian
Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan
benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari
petugas pendaftaran di KPP.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke
petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak
yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran
untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP
tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu
NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
2.
Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP
terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa
ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran
sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda
siapkan.
Begitulah
sekilas mengenai cara dan syarat membuat NPWP.
Pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak sekarang sudah jauh
lebih baik dibandingkan beberapa tahun yang lalu. Selain lebih memanfaatkan
teknologi, DJP memastikan para Wajib Pajak juga mendapatkan hak yang sesuai
dengan pajak yang sudah dibayarkan.
Jadilah
warganegara yang baik dengan taat membayar pajak. Demikian sodaraku semoga
artikel ini bermanfaat.
Thank’s
For Reading.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar