Selasa, 11 Februari 2020

Cara Membuat Paspor dan Biayanya


Saat akan melancong atau bepergian ke luar negeri, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa. Tidak punya paspor tentu akan berakibat fatal, sebab perjalanan Anda sudah pasti akan ditolak oleh pihak imigrasi yang ada di bandara atau pelabuhan.
Paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas seseorang atau pemegangnya. Paspor diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara.




Dokumen Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Membuat Paspor Baru
Sebelum mendaftar antrean paspor online, Anda perlu mengetahui dulu dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan wajib dibawa ke kantor imigrasi setempat saat akan membuat paspor. Berikut ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
1.      e-KTP asli beserta fotokopinya.
2.      Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
3.      Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, Anda hanya perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.
4.      Siapkan materai 6000.

Khusus bagi Anda yang sudah pernah membuat paspor dan berencana membuat paspor untuk anak, jangan lupa juga untuk membawa paspor asli Anda beserta surat/buku nikah. Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli. Jika e-KTP Anda sudah diurus namun belum juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Anda perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi dari disdukcapil.

Tahapan Mendaftar Antrean Online untuk Membuat Paspor Baru
Saat ini, Anda sudah tidak bisa datang langsung ke kantor imigrasi dan mengantre secara manual. Semua proses pengambilan nomor antrean pembuatan paspor baru harus dilakukan secara online.
Anda bisa memilih salah satu media layanan antrean online yang tersedia: aplikasi, situs, atau chat dengan layanan imigrasi setempat via WhatsApp. Berikut ini adalah tahapan-tahapannya.
Catatan Penting: Pendaftaran antrean paspor online hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan. Tidak berlaku untuk paspor hilang/rusak/perubahan identitas.

Cara Daftar Antrean Online dan Membuat Paspor Baru lewat Aplikasi
Khusus bagi Anda pengguna ponsel Android, Anda perlu download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store. Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan langsung oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia.
Pastikan kuota internet Anda cukup untuk download aplikasi antrean paspor. Kalau sudah tipis, Anda bisa kok isi data internet atau pulsa lewat Sepulsa.com.
Buka aplikasi dan daftarkan diri Anda sesuai dengan formulir yang tersedia. Mulai dari membuat username dan password, mengisi nama, NIK, nomor hp, email, hingga alamat lengkap.
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, selanjutnya pendaftaran akun Anda akan diverifikasi melalui email.
Lalu setelah diverifikasi, Anda bisa langsung login ke akun Anda menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
Setelah login, pilih wilayah kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.
Selanjutnya, isi data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal yang diinginkan untuk pembuatan paspor, jam, hingga jumlah pemohon.
Setiap kantor imigrasi memiliki kuota harian untuk pengajuan pembuatan paspor. Jadi, pastikan bahwa pengajuan antrean paspor Anda sudah disetujui dan masuk kuota harian sesuai tanggal yang dipilih.
Apabila sudah disetujui, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai tanggal dan jam yang Anda ajukan di aplikasi.
Tunjukkan kode booking atau QR Barcode yang ada pada akun Anda kepada petugas admin atau resepsionis yang ada di kantor imigrasi.
Petugas kemudian akan memberikan Anda kertas atau bukti cetak antrean yang berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.

Ketentuan Mendaftar Antrean Online Pembuatan Paspor via Aplikasi
Di dalam satu akun atau aplikasi, Anda bisa mendaftar antrean untuk lima orang sekaligus.
Lima orang ini adalah yang termasuk dalam anggota keluarga inti seperti bapak/ibu, suami/istri, anak, dan diri sendiri.
Di luar daripada itu, antrean tidak bisa diajukan secara berasma-sama atau kolektif.
Aplikasi Antrian Paspor dapat digunakan untuk pembuatan paspor di beberapa kantor imigrasi berikut ini:


Cara Daftar Antrean Online Buat Paspor Baru lewat Situs Imigrasi
Khusus untuk Anda yang tidak bisa mengunduh atau menggunakan aplikasi, silakan akses situs https://antrian.imigrasi.go.id melalui desktop atau mobile browser di ponsel Anda.
Klik opsi pendaftaran di pojok kanan bawah kolom yang tersedia.
Kemudian, isi data diri untuk mendaftar.
Selanjutnya, ikuti tahapan pendaftaran yang tertera pada situs. Prosesnya kurang lebih sama dengan yang ada pada aplikasi.
Apabila pendaftaran sudah disetujui sesuai tanggal dan jam pembuatan paspor yang dipilih, maka simpan kode booking atau QR Barcode yang tertera pada situs.
Tunjukkan kode booking atau QR Barcode yang Anda dapat pada petugas admin atau resepsionis ketika datang ke kantor imigrasi.
Cara Daftar Antrean Online Buat Paspor Baru lewat WhatsApp Gateway Service (WGS)

Buka aplikasi WhatsApp, kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
Contoh: #GHEA#19071996#01012019.
Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.
Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online, yaitu:
Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan  08118119000.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.
Apabila Anda ingin membuat paspor di kantor imigrasi lain selain tiga kantor yang tersebut di atas, maka Anda bisa mendaftar antrean online via aplikasi atau situs imigrasi.
Tips Mendapatkan Kuota Antrean Paspor Online
Cek secara berkala kuota antrean online pembuatan paspor yang tersedia di kantor imigrasi yang Anda pilih.
Anda bisa cek ketersediaan kuota pada hari Minggu setiap pukul 17.00.
Jangan terpaku pada satu kantor imigrasi saja, apabila kantor imigrasi pilihan Anda kuotanya selalu penuh, Anda bisa cari alternatif kantor imigrasi yang lainnya.
Apabila sudah berhasil mendapat kuota antrean, pastikan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah disetujui. Anda juga disarankan datang sekitar 1 jam lebih awal dari jam yang ditentukan. Sebab, apabila terlambat, nomor antrean Anda akan hangus dan Anda perlu mendaftar antrean dari awal lagi.

Proses dan Cara Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi
Jika sudah mendapat kuota antrean, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
Silakan datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih sesuai tanggal dan jam yang sudah disetujui.
Pastikan datang lebih awal dari jam yang tertera dalam antrean.
Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan alat tulis. Susun dengan rapi dan masukkan ke dalam amplop dokumen atau map.
Gunakan pakaian yang rapi dan bersih. Disarankan untuk menggunakan pakaian atau atasan selain warna putih. Sebab, saat foto pembuatan paspor, background yang digunakan pada sesi foto di ruang layanan pembuatan paspor akan berwarna putih.
Ketika datang ke kantor imigrasi, berikan kode booking atau foto QR Barcode pada petugas layanan/resepsionis.
Petugas akan mengescan QR Barcode tersebut dalam bentuk cetak berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
Selain memberi nomor urut panggilan, petugas juga akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah Anda bawa.
Apabila kelengkapan dokumen sudah sesuai persyaratan yang berlaku, maka petugas akan memberikan kamu formulir data diri yang perlu diisi di dalam map berwarna kuning.
Sambil menunggu panggilan, kamu perlu mengisi formulir yang sudah diberikan petugas secara benar dan lengkap.
Saat tiba giliran Anda, berikan semua dokumen kepada petugas yang berwenang.
Petugas yang berwenang mengurus pembuatan paspormu juga akan melakukan wawancara singkat. Biasanya, pertanyaan yang diajukan adalah seputar alasan Anda mengajukan pembuatan paspor. Tidak perlu khawatir, jawab saja semua pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur.
Apabila dokumen sudah sesuai dan memenuhi syarat, petugas akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya yaitu pengisian data ke dalam sistem komputer, memindai sidik jari, dan sesi foto.
Jika sesi foto sudah selesai, artinya proses pembuatan paspor sudah hampir selesai. Anda akan diberi bukti pengambilan paspor beserta instruksi pembayaran biaya pembuatan paspor.
Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening resmi yang diberikan pihak imigrasi. Bank yang bisa dipilih untuk pembayaran paspor di antaranya adalah BNI, Mandiri, BRI, dan BCA.
Paspor bisa langsung diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan. Jangan lupa membawa bukti pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan e-Paspor
Jenis Paspor
Keterangan
Biaya
Paspor Biasa
48 halaman untuk WNI/orang.
Rp300.000
Paspor Biasa
48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp600.000
Paspor Biasa
48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp300.000
Paspor Biasa
24 halaman untuk WNI/orang.
Rp100.000
Paspor Biasa
24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp200.000
Paspor Biasa
24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp100.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.
Rp55.000
e-Paspor
48 halaman untuk WNI/orang.
Rp600.000
e-Paspor
48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp800.000
e-Paspor
48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp600.000
e-Paspor
24 halaman untuk WNI/orang.
Rp350.000
e-Paspor
24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp400.000
e-Paspor
24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp350.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Rp55.000
Penghitungan total biaya pembuatan paspor yang perlu Anda bayar disesuaikan dengan jenis paspor yang dibuat ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya, A ndamembuat paspor biasa baru 48 halaman, maka total biayanya adalah Rp355.000.
Pembayaran bisa dilakukan dengan transfer lewat teller bank ataupun ATM BNI, BRI, Mandiri, atau BCA dengan memasukkan kode pembayaran yang tertera dalam bukti tagihan. Simpan bukti bayar dan bawa saat pengambilan paspor.
Anda bebas memilih, mau membuat paspor biasa atau e-paspor. Perbedaan utamanya adalah pada e-paspor atau paspor elektronik terdapat chip berisi data biometrik (sidik jari dan hasil pindai bentuk wajah) identitas Anda. Chip ini terletak di bagian sampul paspor. Dengan adanya chip ini, paspor lebih terjamin keamanannya dan sangat sulit dipalsukan apabila dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya berisi informasi atau identitas dasar pemegang paspor.
Dengan e-paspor, Anda juga bisa menggunakan fitur autogate di bagian imigrasi tanpa perlu mengantre panjang. Plus, bisa ke Jepang dengan menggunakan visa waiver yang proses pengurusannya jauh lebih mudah dan cepat.
Namun, saat ini, belum semua kantor imigrasi menyediakan layanan pembuatan e-Paspor. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, pembuatan e-Paspor hanya bisa dilakukan di 6 kantor imigrasi berikut ini:
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, Warung Buncit.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Taman Sari.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, Jatinegara.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Kelapa Gading.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Kemayoran.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Banten, Bandara Soekarno Hatta.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

Thank’s For Reading.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar