Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Prosedur Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Mandiri, Karyawan,
PNS, Polisi, TNI dan Umum
BPJS Kesehatan dapat di daftar secara Online dan Offline namun sebelum itu ada beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda persiapkan, termasuk prosedur pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari website resmi perusahaan, antara lain:
1. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pendataan fakir
miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (Badan
Pusat Statistik). Data ini diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian
Sosial.
Selain
peserta PBI yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, juga terdapat penduduk yang
didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali
Kota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
2. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Perusahaan atau
badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke
kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
Formulir
registrasi badan usaha atau badan hukum lainnya
Data
migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh
BPJS Kesehatan Perusahaan
atau badan usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk
dilakukan pembayaran ke bank yang telah bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan Bank
Mandiri
Bukti
pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu
JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh perusahaan atau
badan usaha.
3. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
a.
Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan
b.
Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
c.
Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:
Fotokopi
Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi
KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
Fotokopi buku
tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK
Pasfoto
3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
d.
Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor Virtual Account (VA)
e.
Melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan
Bank Mandiri
f.
Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan
kartu JKN
Pendaftaran selain di Kantor BPJS
Kesehatan, dapat melalui website BPJS
Kesehatan di sini.
4. Pendaftaran Bukan Pekerja melalui
Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses
pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas
berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan
hukum, yaitu dengan mengisi formulir registrasi
dan formulir migrasi data peserta.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)
1.
Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi
KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai
dengan kelas yang Anda inginkan. Besarannya:
Sebesar
Rp 25.500 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
Sebesar
Rp 51.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
Sebesar
Rp 80.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
2.
Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan
daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT agar lebih mudah.
3.
Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran.
Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang
salah dari dokumen Anda. Ini karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat
menyebabkan masalah di kemudian hari.
4.
Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, Anda akan diberi virtual account, di mana nantinya dapat Anda
gunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
5.
Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.
6.
Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu
hingga kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.
Cara Daftar
BPJS Kesehatan secara Online
1.
Untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang
diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP,
serta alamat email serta nomor handphone aktif.
2.
Setelah itu buka halaman website BPJS Kesehatan dari smartphone atau laptop.
3.
Isi data yang telah disediakan dengan benar, mencakup data diri serta pilihan
kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
4.
Pilih biaya iuran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
5.
Simpan data Anda, serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email.
Setelah Anda dapatkan notifikasinya, print lembar virtual account tersebut.
6.
Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan Bank
Mandiri.
7.
Setelah menyerahkan uang dan nomor virtual pada teller bank, nanti Anda akan mendapat bukti
pembayaran.
8.
Sekarang BPJS Kesehatan Anda sudah aktif, silakan cek email Anda karena akan
ada balasan dari BPJS Kesehatan, berupa E-ID Card BPJS yang bisa di print sendiri.
9.
Anda juga bisa print kartu BPJS di kantor
cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini, Anda langsung saja ke bagian print kartu BPJS Kesehatan. Cukup memberikan semua
data sebelumnya, formulir isiannya, virtual account,
serta bukti pembayaran.
Daftar BPJS Kesehatan kini juga bisa lewat aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan, caranya:
1.
Unduh dulu aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
2.
Buka aplikasi
3.
Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
4.
Setujui syarat dan ketentuan
5.
Masukkan NIK di e-KTP dan otomatis akan muncul nama-nama anggota keluarga Anda
6.
Isi data seluruh anggota keluarga
7.
Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan Anda akan mendapat nomor virtual account
8.
Lakukan pembayaran iuran
9.
Jika belum mendapat nomor peserta, bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400
10.
Nanti Anda akan mendapat nomor peserta
11.
Masuk ke aplikasi Mobile JKN lagi, dan lakukan pendaftaran pengguna mobile
12.
Setelah itu, Anda bisa mendapat informasi e-ID dan mencetaknya agar dapat
memperoleh akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Selain
cara dokumen serta cara daftarnya, ada beberapa hal yang tidak kalah penting
yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online,
seperti:
1.
Daftar sebaiknya pada awal bulan biar Anda tidak mengalami kerugian
2.
Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak
melayani pengobatan
3.
Faskes keterangan (JST) maksudnya, yaitu bekas kerja sama dengan Jamsostek,
bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
4.
Untuk pendaftaran BPJS Online, kartu E-ID bisa di print sendiri dan hal tersebut bersifat valid
5.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
6.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli
2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan
diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan
kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya
pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan: Jumlah
bulan tertunggak paling banyak 12 bulan Besar
denda paling tinggi Rp30 juta.
7.
Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas
III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang
membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.
8.
Ketentuan biaya naik kelas rawat jalan dan rawat inap, dapat kamu
cari tahu di sini.
Demikian
bro artikel ini, semoga bermanfaat, Sehat selalu buat kita semua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar