Senin, 27 Mei 2013

Contoh Eksepsi (dalam Perkara Pidana)

Contoh Eksepsi (Dalam Perkara Pidana)


Berikut ini adalah contoh singkat dan sederhana dari Eksepsi dalam perkara Pidana, atau biasa dikenal dengan Keberatan para pihak dalam perkara pidana dipersidangan, semoga bisa memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.



                                                               KEBERATAN (EKSEPSI)

Atas Surat Dakwaan dalam perkara Pidana Nomor ……….

1. Nama lengkap : RUSLAN
Tempat dan tanggal lahir : Buton, 25 Maret 1989
Umur : 24 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : ISLAM
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : MAHASISWA
Tempat tinggal/alamat : Jalan Drs. Moh.Hatta, No. 42, Kendari
2. Status : Ditahan sejak tanggal ………
3. Didakwa melanggar : Pasal 365 KUHP
4. Disidangkan di : Pengadilan Negeri Kendari
5. Dibacakan pada : Hari……… Tanggal……………

Bapak Majelis Hakim yang Mulia,
Bapak Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.

Setelah mempelajari dan mendengarkan secara seksama Surat Dakwaan Bapak Jaksa Penuntut Umum, sesuai hukum acara, maka sekarang tiba giliran kami Penasihat Hukum terdakwa, untuk menyampaikan keberatan dan sanggahan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dalam persidangan pada tanggal …………. 2009 yang lalu.

Selanjutnya ucapan terima kasih Kami sampaikan pula kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya serta kerja sama yang baik dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran materiil sebagaimana dikehendaki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sebelum kami menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kiranya perlu kami sampaikan bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara suatu pidana dalam sidang pengadilan. Oleh karena itu, surat dakwaan merupakan hal yang sangat penting dalam proses penuntutan perkara pidana, maka surat dakwaan haruslah dibuat sedemikian rupa dalam arti cermat, jelas dan lengkap yang didukung oleh fakta-fakta sebagaimana ditentukan oleh Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Disamping itu, pentingnya surat dakwaan bagi terdakwa adalah merupakan suatu dasar untuk mempersiapkan pembelaannya, karena surat dakwaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP akan merugikan hak pembelaan diri terdakwa sebagai pencari keadilan. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum bahwa surat dakwaan itu penting yakni sebagai dasar untuk proses pembuktian perbuatan terdakwa, disamping itu juga sebagai dasar untuk pembuatan surat dakwaan.

Selanjutnya Hakim dalam surat dakwaan itu juga penting sebagai dasar pemeriksaan, serta sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan kelak.

Secara konkret bahwa syarat sahnya surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, bahwa syarat formil, harus memuat identitas terdakwa yang berisi nama lengkap, tempat/tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa. Syarat materiil, yaitu harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Bahwa apabila syarat yang ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP tidak dipenuhi, maka menurut ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.

Bapak Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat.

Setelah kami meneliti dan mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No…………. tanggal ………… dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagai berikut:

1. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumn diketik dengan huruf “u” RUSLAN halaman 1, 2, 3 yang seharusnya diketik dengan ‘oe’ RUSLAN.
2. Pada halaman 4 tertulis..” Bahwa ucapan-ucapan terdakwa-terdakwa tersebut”, sedangkan yang sebenarnya hanya ada seorang terdakwa saja. Apa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam hal nama RUSLAN yang salah ketik, ucapan-ucapan terdakwa-terdakwa termasuk klarifikasi uraian tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap yang menjadi alasan surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: “Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.
3. Bahwa dalam dakwaan terdapat kalimat-kalimat antara lain berbunyi:
a. “atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam maret 2009
b. “atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendari Pusat’.
Dari kalimat-kalimat seperti diatas yang ada dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih berpikir, baik waktunya masih ada kemungkinan tanggal lain selain tanggal 14 Maret 2009, maupun tempatnya yakni masih ada kemungkinan ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendari selain dijalan Anggrek Bulan.
Cara berfikir Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut di atas dari soal waktu dan tempat kejadian tindak pidana terdapat sikap yang ragu-ragu, sikap yang tidak pasti, maka unsure waktu dan tempat seperti cara berfikirnya Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut termasuk tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, dapat menjadi alasan Majelis Hakim untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
4. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mendakwa……………….

Bapak Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas kami mohon kepada Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana atas nama terdakwa RUSLAN tidak memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP
2. Menyatakan surat dakwaan tersebut kabur (obscuur libel), sehingga batal demi hukum.
3. Menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana atas nama RUSLAN.

                                                                            Kendari, ………..,200……….

                                                                                   Hormat Kami 


                                                                         SUPRIADI HASAN, SH.LLM

 
Demikian artikel singkat dan sederhana ini, sekian dan terimakasih.

Wassalam..............



Tidak ada komentar:

Posting Komentar