Minggu, 19 Mei 2013

CONTOH MEMORI BANDING DALAM ILMU HUKUM

CONTOH MEMORI BANDING DALAM ILMU HUKUM  


Berikut contoh sederhana Memori Banding dalam ilmu hokum, semoga bisa memberikan manfaat bagi yang membutuhkan..,


Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kendari
Di
Kendari
Melalui
Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kendari
Di
Kendari

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini saya yang bernama Supriadi, SH.LLM dan Ruslan, SH., advokat dan pengacara, alamat di jalan Anggrek Bulan Kendari Barat, berdasarkan surat kuasa tanggal,……….(terlampir) penasihat hukum dari saudara Laras, tinggal di jalan Jambu Manis No 3 Kendari Barat, melalui sepucuk surat ini mengajukan memori banding atas keputusan Pengadilan Negeri Kendari Pusat No,……… tanggal…………., adalah sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa dengan keputusan Pengadilan Kendari tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan karena mengharap untung menyimpan benda yang patut disangkanya berasal dari kejahatan (Pasal 480 KUHP). Oleh karena itu, meng-hukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

2. Bahwa pembanding tidak dapat menerima putusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Di dalam pertimbangan hukum Pengadilan pada alinea menimbang pertama telah mengatakan bahwa………………………………….
maka timbullah pada pengadilan keraguan-keraguan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaan ternyatalah terdakwa tidak dapat bicara lancer, sedang pada waktu bicara tidak tenang air mukanya, meskipun ia sekali-kali tidak ditakuti, melainkan diajak bicara perlahan-lahan.
Pembanding tidak sependapat atas pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut. Sebab di dalam hukum acara pidana terkenal dengan indubio pro reo yang berarti, bahwa kalau ada keraguan-keraguan tentang hal seorang terdakwa dapat atau tidak dapat dihukum harus diputuskan secara menguntungkan terdakwa yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

b. Selanjutnya dalam pertimbangan hukum pengadilan, bahwa berada pada vermin derde toerekenbaarheid (kurang dapat dipertanggungjawabkan), sehingga pengadilan menentukan hukuman bersyarat kepada pembanding.

Dalam hal ini pembanding tidak sependapat dengan pengadilan apabila pengadilan berkeyakinan adanya keraguan-keraguan tidak perlu ditentukan hukuman ringan yaitu hukuman bersyarat melainkan harus membebaskannya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas pembanding mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kendari agar berkenan:

1) Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Kendari No……, tanggal …………. Dan ditinjau kembali dan mengadili sendiri, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman.

2) Biaya perkara dibebankan kepada Negara.



                                                                                          
                                                                                       Hormat Kami

                                                                        Penasehat Hukum Pembanding

                                                                              Supriadi Hasan, SH.LLM

                                                                                         Ruslan, SH. 


Berikut contoh sederhana dari surat ini, sekian dan terimakasih.

Wassalam....



Tidak ada komentar:

Posting Komentar