Minggu, 19 Mei 2013

Contoh Memory Kasasi

Contoh Memory Kasasi


Berikut ini adalah contoh sederhana dari Memory Kasasi dalam ilmu Hukum, Semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua..,
     
                                                                    Memory Kasasi

                                                                                                    Kendari, ……………. 200….

Kepada Yth,
Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
Di
Kendari
Melalui:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kendari Pusat
Di
Kendari

Dengan hormat,
yang bertanda tangan di bawah ini saya bernama Supriadi Hasan, SH.LLM dan Laras Ibragimove, SH.MH, Advokat dan Pengacara, tinggal di jalan Anggrek Bulan Kendari Barat berdasarkan surat kuasa tanggal 23 Mei 2012 kuasa dari saudara Ruslan, tinggal di Jalan Mawar Berduri V Kendari, melalui surat ini mengajukan memori kasasi atas Keputusan Pengadilan Tinggi Kendari No…………………….. tanggal……………….bahwa terdakwa dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Jambi No………………… tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan, karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.

Menghukum terdakwa karenanya dengan pidana perjara selama 7 bulan. Menentukan, bahwa waktu selama terdakwa ada di dalam tahanan sebelum keputusan ini menjadi tetap, seluruhnya dikurangkan dari pidana tersebut diatas.

Memberitahukan agar barang bukti berupa:
a. SIM B.1 Umum, dikembalikan kepada terdakwa.
b. Sepeda laki-laki milik korban agar dikembalikan kepada keluarga korban.
c. Visum et repertum agar dilampirkan dalam berkas perkara dalam peradilan tingkat banding.

Memerintahkan supaya salinan resmi dari keputusan ini beserta berkas perkaranya dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Kendari Pusat.

Bahwa terdakwa merasa keberatan sekali atas keputusan tersebut dalam waktu serta dengan cara sebagimana mestinya telah memohon peradilan kasasi.

Keberatan Pertama:

Bahwa Pengadilan Tinggi Kendari telah salah menerapkan hukum, sebab berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri yang ditunjang oleh keterangan saksi-saksi dibawah sumpah bernama Ali dan Dedi bahwa kecepatan jalannya colt yang dikemudikan terdakwa adalah 20-30 km perjam, kecepatan yang diperbolehkan dalam kota dan bukan kecepatan yang tidak diperbolehkan.
Keberatan Kedua:

Bahwa Pengadilan Tinggi Kendari dalam pertimbangan hukumnya telah mengatakan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan kurang berhati-hati, yaitu dijalan umum dengan kecepatan tinggi melebihi kecepatan maksimum yang diperkenankan di dalam kota dimana walaupun diketahui sebelumnya ad airing-iringan sepeda didepannya, terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatannya dan tidak berusaha memberikan kesempatan kepada pengendara yang akan membelok bahkan terdakwa justru berusaha menyalip, mendahului iring-iringan sepeda tersebut sehingga terjadi tabrakan.

Dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jambi juga salah menerapkan hukum, sebab sebagaimana telah dikatakan dalam keberatan pertama, bahwa terdakwa mengendarai mobil colt dalam kota dengan kecepatan 25-35 km perjam dan kecepatan tersebut dalam kota adalah diperbolehkan dan lagi pula bukan terdakwa yang menyalip iring-iringan yang naik sepeda itulah yang menyalip colt, sehingga terjadilah tabrakan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut Pengadilan Tinggi Jambi telah salah menerapkan hukum.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas terdakwa mohon dengan hormat sudilah kiranya Mahkamah Agung berkenan:

1. Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor, …………. Tanggal ………. Dan mengadili sendiri, bahwa kesalahan terdakwa terhadap dakwaan atas dirinya tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan dan oleh karenanya membebaskan pemohon kasasi dari dakwaan itu dengan menunjuk Negara untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dan dengan perintah mengembalikan barang-barang bukti kepada terdakwa pemohon kasasi.
2. Setidak-tidaknya memberi keputusan yang seadil-adilnya..

                                                                                                   Hormat kami


                                                                          Penasihat Hukum Pemohon dalam Kasasi

                                                                                       Supriadi Hasan, SH.LLM
                                                                                      Laras Ibragimove, SH.MH 


Demikian contoh sederhana dari surat ini atau Memori Kasasi, Sekian dan Terimakasih.

Wassalam.........



Tidak ada komentar:

Posting Komentar