Minggu, 19 Mei 2013

CONTOH PEMBELAAN ATAU PLEIDOOI DALAM HUKUM

CONTOH PEMBELAAN ATAU PLEIDOOI DALAM HUKUM


Artikel berikut ini adalah contoh sederhana dari Pembelaan atau Pleidooi, Yang biasa tuh kita dengerin melalui media televise pada tahap persidangan kasus-kasus korupsi.., sering kan di dengar, mungkin pada belom tau pleidooi itu apa, tapi bagi anak hokum aku yakin mereka semua tahu.., Berikut contoh sederhana dari pleydooi tersebut, semoga memberikan manfaat…

                                                        
                                                        PEMBELAAN Atau PLEIDOOI
                                                               (Perkara pidana No…….)

Pembelaan perkara pidana atas tuntutan pidana nomor …….., tanggal …………. Dengan terdakwa sebegai berikut:

Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Umur :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Tempat tinggal :

Hadirin yang kami muliakan,

Demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka segala sesuatunya kita akan selalu sebagai manusia dan umat yang beragama memohon doa dan petunjuk kepada Tuhan, serta memanjatkan puji syukur kepada-Nya, karena-Nya pula sidang ini pada hari ini dapat dilaksanakan.

Kebenaran dan keadilan merupakan dambaan segenap manusia, untuk itu setiap orang yang diduga atau didakwa tersangkut dalam suatu tindak pidana akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dan diselesaikan perkaranya melalui pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri……… apabila perkaranya cukup bukti atau didukung oleh alat-alat pembuktian yang cukup untuk diajukan di muka persidangan pengadilan negeri, mereka terdakwa ………, dimuka sidang ini adalah mereka dari pencari keadilan, apakah keadilan itu akan diperolehnya?

Inilah yang menjadi harapan terdakwa dan masyarakat hukum, sehingga hukum dan hukuman itu berfungsi dengan baik sehingga tercapai apa yang menjadi tujuannya.

Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat

Setelah terdakwa mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada hari, ………, tanggal ………., ia menyerahkan untuk kepentingan pembelaannya kepada kami selaku penasihat hukum bagi terdakwa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 54 KUHAP.

Atas dasar kesepakatan sidang pada tanggal …………, maka ditetapkanlah pada hari ini untuk disampaikan pleidooi/pembelaan dari terdakwa …………., melalui kami penasihat hukum terdakwa.

Saudara penuntut umum pada dakwaannya telah mendakwa, bahwa terdakwa dianggap melanggar pasal 362 ayat (1) sub 3e KUHP. Apa yang didakwakan terhadap terdakwa, justru menjadi kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaan tersebut, tentu dengan sadar dan pertimbangan dari hasil pemeriksaan di muka persidangan yang telah dilaksanakan atas saksi-saksi dan terdakwa sendiri.

Majelis Hakim dan Penuntut umum yang kami hormati

Dalam persidangan perkara pidana terdakwa telah diperiksa oleh beberapa orang saksi, termasuk terdakwa sendiri.

1. Keterangan saksi-saksi


Saksi Andri, Joni, Razak, Amir, M. ILham, sebelum memberikan keterangannya diambil sumpah terlebih dahulu. Pada pokoknya, saksi-saksi menerangkan, bahwa benar terdakwa tersebut melakukan suatu pencurian berupa semen dengan maksud untuk dijual.

Saksi Amril sebelum memberikan keterangannya diambil sumpahnya terlebih dahulu. Pada pokoknya menerangkan di muka persidangan, bahwa terdakwa memang benar mengambil semen di gudang untuk dijual dengan maksud menutupi kebutuhan kehidupannya, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebuty tidak jadi menjual, karena terdakwa yang bersangkutan timbul kesadaran dan itikad baik untuk mengembalikan barang tersebut pada tempatnya semula, sebelum barang itu sampai ditempat semula, terdakwa tersebut dicegat ditengah jalan oleh saksi M.ILham yang sedang patroli.

2. Keterangan Terdakwa


Dimuka persidangan terdakwa ini menerangkan bahwa ia benar mengambil semen yang disimpan didalam gudang, secara tidak sadar hal itu terjadi, karena dalam kendaraan tersebut terdakwa itu baru sadar dan berniat mengembalikan barang berupa semen itu ke tempat semula untuk disimpan kembali. Nyatanya terdakwa menyesali perbuatan yang ia lakukan itu.

Majelis hakim dan Penuntut umum serta hadirin yang terhormat

Berdasarkan fakta-fakta dimuka persidangan, Penuntut Umum berpendapat dakwaan melanggar pasal 363 ayat (1) sub 3e KUHP dan unsur-unsurnya terbukti, karena perbuatan terdakwa mengambil barang pada waktu malam pada sebuah rumah tertutup.

Majelis Hakim dan Penuntut umum yang kami hormati

Perlu kami uraikan di sini, sehubungan dengan perkara pidana terdakwa, dalam perlindungan hukum dan hak asasi terdakwa. Bahwa hukum berfungsi sebagai pengayom dan mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan mempunyai tujuan melindungi kepentingan manusia dalam bernegara dan bermasyarakat. Hukum yang adil adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup yang harus diterapkan dalam pemberian keadilan dan penegakan hukum.

Sehubungan dengan perkara terdakwa, walaupun terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) sub 3e KUHP. Namun dalam hal ini perlu dipikirkan dan dipertimbangkan, karena terdakwa dalam hal ini sadar dan menyadari, bahwa terdakwa beritikad baik untuk mengembalikan semua barang tersebut yang diambilnya ditempat asalnya, dalam arti kara terdakwa tidak jadi menjualnya.

Hal-hal yang meringankan terdakwa:

1. Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit.
2. terdakwa tidak berhasil memiliki barang tersebut, karena didorong oleh niat dan itikad baiknya untuk mengembalikan barang tersebut ditempat semula.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut hemat kami penasihat hukum terdakwa tidak ada.

Kesimpulan

1. Mohon pada majelis hakim dapat menjadikan pembelaan ini sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap perkara terdakwa.
2. Mohon, agar biaya perkara terdakwa dibebankan pada Negara.
3. Mohon pada majelis hakim membebaskan hukuman terdakwa.

Demikian pembelaan/pleidooi kami atas perkara terdakwa ……………………………………

Terima kasih.

                                                                                              Kendari, 21 Mei 2003

                                                                                                     Hormat Kami,

                                                                                          Supriadi Hasan, SH.LLM

                                                                                          Laras Ibragimove, SH.MH


Demikian contoh sederhana surat ini, semoga bisa memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.

Wassalam......






Tidak ada komentar:

Posting Komentar