Risiko Hukum Kawin Lari
Assalamualaikum Warahmatullah.
Selamat malam semua sodaraku, semoga
kita selalu dalam keadaan sehat. Pada kesempatan ini kita akan menyimak sedkit
kasus hukm yang sudah biasa terjadi disekitar kita. Ok sodaraku langsung saja
kita ke permasalahannya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Saya perempuan usia 21 tahun. Saya
dan pasangan berniat menikah sejak 6 bulan yang lalu. Laki-laki pilihan saya
telah melamar pada orangtua saya, tetapi mereka menolak dan mengusirnya. Pacar
saya itu berusia 24 tahun dan telah bekerja tetap. Orang tua saya tidak pernah
menyetujui hubungan kami dengan alasan keluarganya miskin dan menuduh pacar
saya mengguna-guna saya agar saya jatuh cinta padanya. Saya telah berusaha
mengatakan kebenarannya, tapi mereka mengancam akan membunuh pacar saya dan
tidak mengakui saya sebagai anaknya. Sampai sekarang saya masih mempertahankan
keinginan kami. Bulan depan pacar saya akan datang lagi ke rumah saya untuk
melamar sekali lagi. Dan jika mereka tetap menolaknya, saya ingin ikut bersama
pacar saya itu. Bagaimanakah hukumnya? Dan bisakah kami tetap menikah dengan
cara lain? Saya takut jika orang tua saya melaporkan polisi dengan mengatakan
jika saya dibawa kabur, padahal itu semua dengan inisiatif saya dan kemauan saya
sendiri.
Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Perkawinan,
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal
2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Untuk
menjawab pertanyaan Anda, maka kita mengacu pada syarat-syarat perkawinan yang
diatur dalam Pasal 6 UU
Perkawinan yang berbunyi:
(1) Perkawinan harus didasarkan atas
persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang
yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua
orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang
tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang
tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal
dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin
diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai
hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup
dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara
orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah
seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka
Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan
perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih
dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan
ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa bagi
seseorang yang belum berusia 21 tahun, maka perkawinan harus mendapat izin dari
kedua orang tua. Anda mengatakan bahwa saat ini Anda berusia 20 tahun sehingga
Anda memang masih perlu mendapatkan izin dari kedua orang tua Anda. Namun,
apabila kedua orang tua Anda tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin
dapat diperoleh dari wali.
Jika memang Anda dan pacar Anda ingin menikah, maka kami
menyarankan agar Anda menunggu hingga Anda berusia 21 tahun karena batas usia
bagi seseorang dapat menikah meski tanpa restu orang tua adalah saat ia belum
berusia 21 tahun. Akan tetapi, kami tetap menyarankan sebaiknya Anda bicarakan
hal ini baik-baik secara kekeluargaan dengan orang tua Anda. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?
Namun, apabila Anda ingin segera menikah tanpa ingin
menunggu hingga Anda berusia 21 tahun, maka mengacu pada Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) UU Perkawinan, jika ada perbedaan pendapat antara
orang tua dengan wali, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang
yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat
memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang tua atau wali dari orang
yang akan melangsungkan perkawinan tersebut. Jadi, Anda dapat mengajukan
permohonan ke Pengadilan setempat agar memberikan izin menikah sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan (6) UU Perkawinan. Nantinya, pengadilan
akan mengeluarkan sebuah penetapan izin menikah.
Selain itu dapat kita lihat pada Contoh kasus yang mana
pengadilan memberikan penetapan izin untuk menikah kepada seseorang yang belum
berusia 21 tahun dapat kita lihat dari Putusan
Pengadilan Agama Kota Tual Provinsi Maluku No. 03/Pdt.P/2010/PA TI. Dari putusan tersebut diketahui bahwa Pengadilan Agama
Tual memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Izin Kawin yang diajukan oleh
seorang pemohon (wanita berumur 20 tahun). Oleh karena pemohon belum mencapai
umur 21 tahun, maka pemohon mengajukan izin kawin. Calon suami pemohon sudah
pernah menyampaikan maksudnya kepada ayah pemohon untuk meminang pemohon, dan
orang tua pemohon menerima pinangan tersebut, akan tetapi berselang 1 minggu
kemudian ayah pemohon tidak mau lagi dengan laki-laki (calon suami) pemohon
tanpa alasan yang jelas. Kemudian, pemohon sampaikan lagi ke ayah pemohon bahwa
pemohon tetap ingin menikah dengan laki-laki tersebut akan tetapi ayah pemohon
tidak akan memberikan walinya kepada Pemohon, karena sudah beberapa tahun ini
ayah dan ibu pemohon telah berpisah tempat tinggal walaupun masih berstatus
suami istri. Di sisi lain, pemohon dengan calon suami pemohon sudah bertekad
untuk menikah karena sudah saling mencintai dan berniat untuk membentuk rumah
tangga serta tidak mungkin untuk dipisahkan.
Dengan tidak diperolehnya izin dari orang tua, tidak
diberikan wali oleh ayah Pemohon, dan telah mendengar keterangan orang tua dan
wali Pemohon di persidangan, maka atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut
hakim Pengadilan Agama Tual akhirnya mengabulkan permohonan pemohon dengan
memberikan penetapan berupa izin kepada pemohon untuk menikah dengan calon
suami pemohon. Selain itu, pengadilan tersebut juga menunjuk Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Dullah Utara sebagai Wali Hakim dalam perkawinan pemohon
dengan calon suami pemohon.
Mengenai ketakutan Anda jika orang tua Anda melaporkan pacar
Anda ke polisi atas tuduhan “dibawa kabur”, pengaturan dalam KUHP mengenai hal
tersebut dikenal sebagai perbuatan membawa pergi seorang wanita tanpa
sepengetahuan orang tua. Hal ini diatur dalam Pasal 332 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang,
yang berbunyi:
(1) Bersalah
melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa
pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau
walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan
terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu
muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan
hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan
dilakukan:
a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh
dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh
dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang
membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap
perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat
dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Dasar
hukum:
Putusan:
Demikian jawaban singkat ini, semoga bermanfaat dan dapat
membantu bagi yang mempunyai masalah seperti ini. Terimakasih juga untuk
kunjungan semua sahabat blogger dimanapun berada. Sehat selalu.
Wassalamualaikum.
Risiko Hukum Kawin Lari
Assalamualaikum Warahmatullah.
Selamat malam semua sodaraku, semoga
kita selalu dalam keadaan sehat. Pada kesempatan ini kita akan menyimak sedkit
kasus hukm yang sudah biasa terjadi disekitar kita. Ok sodaraku langsung saja
kita ke permasalahannya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Saya perempuan usia 21 tahun. Saya
dan pasangan berniat menikah sejak 6 bulan yang lalu. Laki-laki pilihan saya
telah melamar pada orangtua saya, tetapi mereka menolak dan mengusirnya. Pacar
saya itu berusia 24 tahun dan telah bekerja tetap. Orang tua saya tidak pernah
menyetujui hubungan kami dengan alasan keluarganya miskin dan menuduh pacar
saya mengguna-guna saya agar saya jatuh cinta padanya. Saya telah berusaha
mengatakan kebenarannya, tapi mereka mengancam akan membunuh pacar saya dan
tidak mengakui saya sebagai anaknya. Sampai sekarang saya masih mempertahankan
keinginan kami. Bulan depan pacar saya akan datang lagi ke rumah saya untuk
melamar sekali lagi. Dan jika mereka tetap menolaknya, saya ingin ikut bersama
pacar saya itu. Bagaimanakah hukumnya? Dan bisakah kami tetap menikah dengan
cara lain? Saya takut jika orang tua saya melaporkan polisi dengan mengatakan
jika saya dibawa kabur, padahal itu semua dengan inisiatif saya dan kemauan saya
sendiri.
Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Perkawinan,
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal
2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Untuk
menjawab pertanyaan Anda, maka kita mengacu pada syarat-syarat perkawinan yang
diatur dalam Pasal 6 UU
Perkawinan yang berbunyi:
(1) Perkawinan harus didasarkan atas
persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang
yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua
orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang
tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang
tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal
dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin
diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai
hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup
dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara
orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah
seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka
Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan
perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih
dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan
ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa bagi
seseorang yang belum berusia 21 tahun, maka perkawinan harus mendapat izin dari
kedua orang tua. Anda mengatakan bahwa saat ini Anda berusia 20 tahun sehingga
Anda memang masih perlu mendapatkan izin dari kedua orang tua Anda. Namun,
apabila kedua orang tua Anda tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin
dapat diperoleh dari wali.
Jika memang Anda dan pacar Anda ingin menikah, maka kami
menyarankan agar Anda menunggu hingga Anda berusia 21 tahun karena batas usia
bagi seseorang dapat menikah meski tanpa restu orang tua adalah saat ia belum
berusia 21 tahun. Akan tetapi, kami tetap menyarankan sebaiknya Anda bicarakan
hal ini baik-baik secara kekeluargaan dengan orang tua Anda. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?
Namun, apabila Anda ingin segera menikah tanpa ingin
menunggu hingga Anda berusia 21 tahun, maka mengacu pada Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) UU Perkawinan, jika ada perbedaan pendapat antara
orang tua dengan wali, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang
yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat
memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang tua atau wali dari orang
yang akan melangsungkan perkawinan tersebut. Jadi, Anda dapat mengajukan
permohonan ke Pengadilan setempat agar memberikan izin menikah sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan (6) UU Perkawinan. Nantinya, pengadilan
akan mengeluarkan sebuah penetapan izin menikah.
Selain itu dapat kita lihat pada Contoh kasus yang mana
pengadilan memberikan penetapan izin untuk menikah kepada seseorang yang belum
berusia 21 tahun dapat kita lihat dari Putusan
Pengadilan Agama Kota Tual Provinsi Maluku No. 03/Pdt.P/2010/PA TI. Dari putusan tersebut diketahui bahwa Pengadilan Agama
Tual memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Izin Kawin yang diajukan oleh
seorang pemohon (wanita berumur 20 tahun). Oleh karena pemohon belum mencapai
umur 21 tahun, maka pemohon mengajukan izin kawin. Calon suami pemohon sudah
pernah menyampaikan maksudnya kepada ayah pemohon untuk meminang pemohon, dan
orang tua pemohon menerima pinangan tersebut, akan tetapi berselang 1 minggu
kemudian ayah pemohon tidak mau lagi dengan laki-laki (calon suami) pemohon
tanpa alasan yang jelas. Kemudian, pemohon sampaikan lagi ke ayah pemohon bahwa
pemohon tetap ingin menikah dengan laki-laki tersebut akan tetapi ayah pemohon
tidak akan memberikan walinya kepada Pemohon, karena sudah beberapa tahun ini
ayah dan ibu pemohon telah berpisah tempat tinggal walaupun masih berstatus
suami istri. Di sisi lain, pemohon dengan calon suami pemohon sudah bertekad
untuk menikah karena sudah saling mencintai dan berniat untuk membentuk rumah
tangga serta tidak mungkin untuk dipisahkan.
Dengan tidak diperolehnya izin dari orang tua, tidak
diberikan wali oleh ayah Pemohon, dan telah mendengar keterangan orang tua dan
wali Pemohon di persidangan, maka atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut
hakim Pengadilan Agama Tual akhirnya mengabulkan permohonan pemohon dengan
memberikan penetapan berupa izin kepada pemohon untuk menikah dengan calon
suami pemohon. Selain itu, pengadilan tersebut juga menunjuk Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Dullah Utara sebagai Wali Hakim dalam perkawinan pemohon
dengan calon suami pemohon.
Mengenai ketakutan Anda jika orang tua Anda melaporkan pacar
Anda ke polisi atas tuduhan “dibawa kabur”, pengaturan dalam KUHP mengenai hal
tersebut dikenal sebagai perbuatan membawa pergi seorang wanita tanpa
sepengetahuan orang tua. Hal ini diatur dalam Pasal 332 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang,
yang berbunyi:
(1) Bersalah
melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa
pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau
walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan
terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu
muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan
hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan
dilakukan:
a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh
dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh
dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang
membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap
perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat
dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Dasar
hukum:
Putusan:
Demikian jawaban singkat ini, semoga bermanfaat dan dapat
membantu bagi yang mempunyai masalah seperti ini. Terimakasih juga untuk
kunjungan semua sahabat blogger dimanapun berada. Sehat selalu.
Wassalamualaikum.
I love what you guys tend to be up too. This kind of clever work and exposure! Keep up the good works guys I’ve you guys to blogroll.|
BalasHapusbuy instagram australia
HapusThank you for the support. Nice to meet you. Can i know your Phone Number..?