Pidana Mengintip Orang
Mandi
Assalamualaikum dan selamat sore
sobbat blogger. Pada kesempatan ini kita dapat menyimak pengetahuan hukum yang
mungkin pernah kita alami atau keluarga kita alami. Ok, langsung saja kita
simak sedikit tulisan di bawah ini. Selamat membaca.
Mungkinkah perbuatan seseorang yang
mengintip orang yang sedang mandi ataupun orang yang sedang berada dalam kamar
dapat dituntut pidana, mengingat perbuatan ini dapat mengganggu serta membuat
malu orang yang diintip.
Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak ada ketentuan yang secara spesifik
mengatur perbuatan mengintip. Namun, pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur
perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain dengan melanggar hukum.
Ketentuan itu berbunyi:
“Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan
memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan,
yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya,
tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak
atau atas nama yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-.” (KUHP terjemahan R. Soesilo).
Oleh
karena itu, kesimpulannya bahwa perbuatan mengintip tersebut dilakukan di dalam
rumah atau minimal masuk ke pekarangan orang yang diintip. selanjutnya,
bagaimana bila perbuatan mengintip tersebut dilakukan dari luar rumah atau
pekarangan orang yang diintip, misalnya melalui teropong atau cara lainnya.
Dalam
doktrin ilmu hukum dikenal penafsiran ekstensifikasi yang berarti
memperluas makna. Menurut pendapat kami, perbuatan mengintip melalui teropong
ini masih dapat dikenakan pasal 167 ayat (1) KUHP karena pelaku ‘seolah-olah’
hadir di rumah atau pekarangan korban. Salah satu contoh penggunaan penafsiran
ekstensifikasi yang terkenal adalah dalam kasus pencurian listrik. Pencurian
listrik, jika menganut aturan materiil, tidak masuk unsur kejahatan sebab
pengertian barang hanya sebatas barang berwujud dan berpemilik. Namun, hakim
menemukan hukum dengan memperluas definisi barang mencakup barang tidak
berwujud dan tak berpemilik.
Pada
sisi lain, belum lama ini Pengadilan Negeri Jambi menyidangkan kasus di mana
seorang oknum jaksa memasuki rumah tetangganya dan mengintip tetangga wanitanya
sedang mandi. Perbuatan pelaku tersebut juga disaksikan oleh anak korban (lihat
beritanya di sini
atau di sini).
Dalam kasus itu yang bersangkutan dituntut jaksa penuntut umum dengan
menggunakan pasal 281 ke-1 KUHP yaitu kejahatan terhadap kesusilaan:
“Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-: barangsiapa sengaja merusak kesopanan
di muka umum.” (KUHP terjemahan R. Soesilo).
R.
Soesilo menjelaskan pasal tersebut sebagai berikut:
“’Kesopanan’ di sini dalam arti ‘kesusilaan’ (zeeden,
eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin
misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan
wanita, memperlihatkan kemaluan wanita atau pria, mencium dsb.”
Pasal
281 ke-1 KUHP lebih menekankan pada kejahatan terhadap kesusilaan di muka umum
seperti dijelaskan R. Soesilo.
Jadi,
hemat kami, dengan kondisi-kondisi dan kasus sebagaimana kami uraikan di atas,
ada dua pasal dalam KUHP yang potensial menjerat pelaku perbuatan mengintip
orang yang sedang mandi. Ancaman hukuman yang diatur dalam masing-masing pasal
tersebut berbeda. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal 281 ke-1 KUHP
lebih berat (pidana penjara maksimal 2 tahun) dibandingkan pasal 167 ayat (1)
KUHP (pidana penjara maksimal 9 bulan).
Dasar hukum:
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad
1915 No. 732)
Demikian
Jawaban yang dapat kami berikan dan tentunya semoga bermanfaat dengan
bertambahnya pengetahuan kita. Sehat selalu sobbat blogger.
Wassalamualaikum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar