Kamis, 30 Agustus 2018

Pidana Mengintip Orang Mandi


Pidana Mengintip Orang Mandi


Assalamualaikum dan selamat sore sobbat blogger. Pada kesempatan ini kita dapat menyimak pengetahuan hukum yang mungkin pernah kita alami atau keluarga kita alami. Ok, langsung saja kita simak sedikit tulisan di bawah ini. Selamat membaca.





Mungkinkah perbuatan seseorang yang mengintip orang yang sedang mandi ataupun orang yang sedang berada dalam kamar dapat dituntut pidana, mengingat perbuatan ini dapat mengganggu serta membuat malu orang yang diintip.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur perbuatan mengintip. Namun, pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain dengan melanggar hukum. Ketentuan itu berbunyi:

Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-.” (KUHP terjemahan R. Soesilo).  

Oleh karena itu, kesimpulannya bahwa perbuatan mengintip tersebut dilakukan di dalam rumah atau minimal masuk ke pekarangan orang yang diintip. selanjutnya, bagaimana bila perbuatan mengintip tersebut dilakukan dari luar rumah atau pekarangan orang yang diintip, misalnya melalui teropong atau cara lainnya.

Dalam doktrin ilmu hukum dikenal penafsiran ekstensifikasi yang berarti memperluas makna. Menurut pendapat kami, perbuatan mengintip melalui teropong ini masih dapat dikenakan pasal 167 ayat (1) KUHP karena pelaku ‘seolah-olah’ hadir di rumah atau pekarangan korban. Salah satu contoh penggunaan penafsiran ekstensifikasi yang terkenal adalah dalam kasus pencurian listrik. Pencurian listrik, jika menganut aturan materiil, tidak masuk unsur kejahatan sebab pengertian barang hanya sebatas barang berwujud dan berpemilik. Namun, hakim menemukan hukum dengan memperluas definisi barang mencakup barang tidak berwujud dan tak berpemilik.

Pada sisi lain, belum lama ini Pengadilan Negeri Jambi menyidangkan kasus di mana seorang oknum jaksa memasuki rumah tetangganya dan mengintip tetangga wanitanya sedang mandi. Perbuatan pelaku tersebut juga disaksikan oleh anak korban (lihat beritanya di sini atau di sini). Dalam kasus itu yang bersangkutan dituntut jaksa penuntut umum dengan menggunakan pasal 281 ke-1 KUHP yaitu kejahatan terhadap kesusilaan:

“Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-: barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.” (KUHP terjemahan R. Soesilo). 

R. Soesilo menjelaskan pasal tersebut sebagai berikut:

“’Kesopanan’ di sini dalam arti ‘kesusilaan’ (zeeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan kemaluan wanita atau pria, mencium dsb.”

Pasal 281 ke-1 KUHP lebih menekankan pada kejahatan terhadap kesusilaan di muka umum seperti dijelaskan R. Soesilo.

Jadi, hemat kami, dengan kondisi-kondisi dan kasus sebagaimana kami uraikan di atas, ada dua pasal dalam KUHP yang potensial menjerat pelaku perbuatan mengintip orang yang sedang mandi. Ancaman hukuman yang diatur dalam masing-masing pasal tersebut berbeda. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal 281 ke-1 KUHP lebih berat (pidana penjara maksimal 2 tahun) dibandingkan pasal 167 ayat (1) KUHP (pidana penjara maksimal 9 bulan).


Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan dan tentunya semoga bermanfaat dengan bertambahnya pengetahuan kita. Sehat selalu sobbat blogger.


Wassalamualaikum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar