Selasa, 11 Februari 2020

CARA BUAT KTP


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




KTP merupakan dokumen yang wajib kita miliki sebagai penduduk atau warga negara Indonesia, walaupun banyak orang yang sedikit mengabaikan ini makanya banyak orang juga tidak memilikinya. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) harus Anda miliki ketika Anda sudah beranjak umur 17.
KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM dan paspor, saat Anda membuat dokumen tersebut Anda harus melampirkan KTP juga sebagai syarat, serta banyak kegiatan-kegiatan lainnya yang membutuhkan KTP terutama buat yang ingin mendaftar menjadi PNS. Berikut beberapa fungsi KTP :

1.      KTP berfungsi sebagai indentitas Anda sebagai penduduk indonesia.
2.      KTP bisa dijadikan jaminan saat Anda meminjam uang.
3.      KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi Anda saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
4.      KTP digunakan sebagai syarat Anda mengikuti pemilu.
5.      KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
6.      KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.

Dengan menggunakan KTP ini berarti Anda sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP Anda wajib membayar pajak.
Tanpa KTP Anda akan mendapatkan hukuman administratif yaitu Anda tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat Anda ingin menikah.
Masih banyak fungsi KTP yang mungkin tidak tertera di atas, Nah setelah mengetahui alasan penting kenapa Anda membuatnya berikut adalah cara membuat e-KTP baru yang dapat Anda lakukan di kelurahan terdekat.

Syarat penerbitan e-KTP baru
1.      Telah berusia 17 tahun.
2.      Surat Pengantar RT/RW.
3.      Fotokopi KK.
4.      Fotokopi Akta Kelahiran
5.      Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
6.      Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
7.      Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau lakukan perekaman E-KTP Langsung di Kantor Disdukcapil masing-masing daerah.
8.      KTP dalam proses pembuatan dan Alhamdulllah berlaku seumur hidup tanpa perlu di perpanjang lagi.

Demikian Artikel ini semoga bermanfaat . sehat selalu buat kita semua, 


Thank's For Reading

Tidak ada komentar:

Posting Komentar