Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
KTP
merupakan dokumen yang wajib kita miliki sebagai penduduk atau warga negara
Indonesia, walaupun banyak orang yang sedikit mengabaikan ini makanya banyak
orang juga tidak memilikinya. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) harus Anda miliki
ketika Anda sudah beranjak umur 17.
KTP juga
berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM dan paspor, saat
Anda membuat dokumen tersebut Anda harus melampirkan KTP juga
sebagai syarat, serta banyak kegiatan-kegiatan lainnya yang membutuhkan KTP
terutama buat yang ingin mendaftar menjadi PNS. Berikut beberapa fungsi KTP :
1. KTP berfungsi sebagai indentitas Anda sebagai penduduk
indonesia.
2. KTP bisa dijadikan jaminan saat Anda meminjam uang.
3. KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi Anda saat
mengalami kecelakaan atau musibah lain.
4. KTP digunakan sebagai syarat Anda mengikuti pemilu.
5. KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
6. KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan
pembukaan rekening di bank.
Dengan
menggunakan KTP ini berarti Anda sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk
melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP Anda wajib membayar pajak.
Tanpa KTP
Anda akan mendapatkan hukuman administratif yaitu Anda tidak mendapatkan
layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan
yang di selenggarakan oleh BPJS.
KTP
merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat Anda ingin menikah.
Masih
banyak fungsi KTP yang mungkin tidak tertera di atas, Nah
setelah mengetahui alasan penting kenapa Anda membuatnya berikut adalah cara
membuat e-KTP baru yang dapat Anda lakukan di kelurahan terdekat.
Syarat penerbitan e-KTP baru
1. Telah berusia 17 tahun.
2. Surat Pengantar RT/RW.
3. Fotokopi KK.
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Surat Keterangan Pindah yang
diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang
datang dari Luar Negeri karena pindah.
7. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau lakukan perekaman
E-KTP Langsung di Kantor Disdukcapil masing-masing daerah.
8. KTP dalam proses pembuatan dan Alhamdulllah berlaku seumur hidup
tanpa perlu di perpanjang lagi.
Demikian Artikel ini semoga bermanfaat . sehat selalu buat kita semua,
Thank's For Reading
Tidak ada komentar:
Posting Komentar