Kamis, 30 Agustus 2018

Langkah Hukum Untuk Kecelakaan di Luar Nikah


Langkah Hukum Untuk Kecelakaan di Luar Nikah




Selamat sore sobbat blogger, berikut kita simak sedikit mengenai kasus hokum yang pernah terjadi disekitar kita. Ok, sobat blogger langsung saja kita simak inti masalahnya. Di baca dn dipahami dengan baik yah. Selamat membaca.

Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Pak, saya mahasiswi berusia 21 tahun, saya ada masalah dengan pacar saya. Kami udah kelewat batas dan ketika saya dan orangtua saya meminta pertanggungan jawabnya, keluarganya menolak dengan alasan saya sudah dilecehkan terlebih dahulu. Padahal hal tersebut tidak benar, memang saya tidak mempunyai bukti tapi pacar saya tahu betul tentang itu. Dia tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dia diintimidasi oleh orangtuannya. Apa yang harus saya dan keluarga saya lakukan? Masalah ini sudah berjalan 2 bulan dan bahkan saya sempat hamil namun keguguran, keluarga pacar saya sampai sekarang masih mengetahui kalau saya sedang hamil, Tolonglah apa yang harus aku lakukan lagi.  

Berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang ada, posisi Anda sulit untuk mempersoalkan kekasih Anda secara hukum. Bila mengacu ke UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), usia Anda sudah dinilai cukup dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang Anda lakukan.

Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.

Bila menggunakan pasal yang mengatur perkosaan, Anda juga tak bisa melaporkan pacar Anda ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan itu. Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, kami berkesimpulan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Lalu, bagaimana dengan penipuan?

Dahulu, ada putusan Pengadilan Tinggi Medan No.144/PID/1983/PT Mdn yang diketuai oleh Bismar Siregar yang menghukum seorang pria yang menghamilli seorang perempuan dengan tuduhan penipuan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Untuk memenuhi unsur penipuan, Bismar menafsirkan bahwa ‘kemaluan perempuan’ dapat disamakan dengan barang. Tapi, putusan ini tak bisa digunakan sebagai dasar karena Mahkamah Agung (“MA”) akhirnya membatalkan putusan yang cukup kontroversial ini.

Hukum Perdata
Namun, Anda tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila Anda sulit memintai pertanggungjawaban kekasih Anda secara pidana, Anda bisa menggunakan melalui jalur perdata. Anda bisa menggugat kekasih Anda karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada kekasih Anda (atau keluarganya) karena tak mau bertanggung jawab.

Berdasarkan artikel ‘Tidak Menepati Janji Menikahi adalah PMH’, MA pernah menghukum seorang pria yang menjadi tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tak menepati janji untuk menikahi, dalam sebuah kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon istrinya kepada orang lain.

Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat (wanita yang dihamilinya) sebagai  bukti keseriusannya mau menikahi. Mereka juga sudah hidup bersama. Namun, ketika si perempuan menagih janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria ‘melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat’. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Kasus ini memang tak sama persis dengan apa yang Anda alami. Namun, kasus ini bisa menjadi gambaran bagi Anda bila ingin menggugat kekasih Anda (dan keluarganya) di jalur perdata, dengan tuduhan PMH dan meminta sejumlah ganti rugi, maka Anda harus bisa menyiapkan bukti-bukti berupa janji-janji kekasih Anda yang akan menikahi Anda.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73) 

Demikian saudaraku jawaban dari kami dan tentunya kami berharap semoga bermanfaat dan dapat membantu saudara. Sehat selalu dan terimakasih untuk kunjungan sobat blogger yang lainnya.

Wassalamualaikum Warahmatullah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar