Langkah Hukum Untuk Kecelakaan di
Luar Nikah
Selamat sore sobbat blogger, berikut
kita simak sedikit mengenai kasus hokum yang pernah terjadi disekitar kita. Ok,
sobat blogger langsung saja kita simak inti masalahnya. Di baca dn dipahami
dengan baik yah. Selamat membaca.
Langkah Hukum Jika Pacar Tidak
Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Pak, saya mahasiswi berusia 21
tahun, saya ada masalah dengan pacar saya. Kami udah kelewat batas dan ketika
saya dan orangtua saya meminta pertanggungan jawabnya, keluarganya menolak
dengan alasan saya sudah dilecehkan terlebih dahulu. Padahal hal tersebut tidak
benar, memang saya tidak mempunyai bukti tapi pacar saya tahu betul tentang
itu. Dia tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dia diintimidasi
oleh orangtuannya. Apa yang harus saya dan keluarga saya lakukan? Masalah ini
sudah berjalan 2 bulan dan bahkan saya sempat hamil namun keguguran, keluarga
pacar saya sampai sekarang masih mengetahui kalau saya sedang hamil, Tolonglah
apa yang harus aku lakukan lagi.
Berdasarkan
peraturan perundangan-undangan yang ada, posisi Anda sulit untuk mempersoalkan
kekasih Anda secara hukum. Bila mengacu ke UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), usia Anda sudah dinilai cukup dewasa untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan yang Anda lakukan.
Pasal
287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa
bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus
patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak
nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum
penjara selama-lamanya sembilan tahun’.
Bila
menggunakan pasal yang mengatur perkosaan, Anda juga tak bisa melaporkan pacar
Anda ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan itu. Berdasarkan
cerita yang Anda sampaikan, kami berkesimpulan bahwa perbuatan itu dilakukan
atas dasar suka sama suka.
Lalu,
bagaimana dengan penipuan?
Dahulu,
ada putusan Pengadilan Tinggi Medan No.144/PID/1983/PT Mdn yang diketuai oleh
Bismar Siregar yang menghukum seorang pria yang menghamilli seorang perempuan
dengan tuduhan penipuan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Untuk memenuhi unsur
penipuan, Bismar menafsirkan bahwa ‘kemaluan perempuan’ dapat disamakan dengan
barang. Tapi, putusan ini tak bisa digunakan sebagai dasar karena Mahkamah
Agung (“MA”) akhirnya membatalkan putusan yang cukup kontroversial ini.
Hukum
Perdata
Namun,
Anda tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila Anda sulit memintai
pertanggungjawaban kekasih Anda secara pidana, Anda bisa menggunakan melalui
jalur perdata. Anda bisa menggugat kekasih Anda karena telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada kekasih
Anda (atau keluarganya) karena tak mau bertanggung jawab.
Berdasarkan
artikel ‘Tidak Menepati Janji Menikahi adalah PMH’, MA pernah menghukum seorang pria yang menjadi tergugat
melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tak menepati janji untuk menikahi,
dalam sebuah kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan keterangan
atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon istrinya
kepada orang lain.
Beberapa
dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada
penggugat (wanita yang dihamilinya) sebagai bukti keseriusannya mau
menikahi. Mereka juga sudah hidup bersama. Namun, ketika si perempuan menagih
janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria
‘melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat’. Karena itu pula,
perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Kasus
ini memang tak sama persis dengan apa yang Anda alami. Namun, kasus ini bisa
menjadi gambaran bagi Anda bila ingin menggugat kekasih Anda (dan keluarganya)
di jalur perdata, dengan tuduhan PMH dan meminta sejumlah ganti rugi, maka Anda
harus bisa menyiapkan bukti-bukti berupa janji-janji kekasih Anda yang akan
menikahi Anda.
Dasar
hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)
Demikian saudaraku jawaban dari kami
dan tentunya kami berharap semoga bermanfaat dan dapat membantu saudara. Sehat
selalu dan terimakasih untuk kunjungan sobat blogger yang lainnya.
Wassalamualaikum Warahmatullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar