Kamis, 30 Agustus 2018

Menuntut Hukum Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab


Menuntut Hukum Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab





Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat malam sobat Blogger. Sekedar berbagi walaupun mungkin udah ada yang bagi.., Mungkin.

Contoh Kasus :

B (seorang wanita), pacaran dengan A (laki-laki), hubungan mereka telah berjalan kira-kira 8 bulan. Suatu hari mereka melakukan hubungan suami istri. Sebenarnya B tidak mau melakukannnya, namun karena A berjanji akan bertanggung jawab ditambah B sayang pada A, maka akhirnya perbuatan itu terjadi. Setelah sekitar 4 bulan dari kejadian itu ternyata A menyatakan hubungan mereka putus, sebab A sudah bosan. B ingin melaporkan perbuatan A ke polisi, kira-kira pasal apa yang akan kena pada A?


Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.

Akan tetapi akan berbeda jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).

Dan harus diingat jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena  pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Demikian jawabn singkat kami, semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi kita semua pembaca dan terlebih bagi yang mengalami kasus seperti ini. Terimakasih untuk semua sahabat blogger atas kunjungannya ke blog sederhana ini. Sehat selalu.

Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar