Menuntut Hukum Pacar yang
Menolak Bertanggung Jawab
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat malam sobat Blogger. Sekedar berbagi walaupun mungkin udah ada yang bagi.., Mungkin.
Contoh Kasus :
B (seorang wanita), pacaran dengan A
(laki-laki), hubungan mereka telah berjalan kira-kira 8 bulan. Suatu hari
mereka melakukan hubungan suami istri. Sebenarnya B tidak mau melakukannnya, namun
karena A berjanji akan bertanggung jawab ditambah B sayang pada A, maka
akhirnya perbuatan itu terjadi. Setelah sekitar 4 bulan dari kejadian itu
ternyata A menyatakan hubungan mereka putus, sebab A sudah bosan. B ingin
melaporkan perbuatan A ke polisi, kira-kira pasal apa yang akan kena pada A?
Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan
melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan
penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Akan
tetapi akan berbeda jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan,
maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan
dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).
Dan
harus diingat jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau
keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena
pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
Demikian jawabn singkat kami, semoga
dapat membantu dan bermanfaat bagi kita semua pembaca dan terlebih bagi yang
mengalami kasus seperti ini. Terimakasih untuk semua sahabat blogger atas
kunjungannya ke blog sederhana ini. Sehat selalu.
Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar